Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        HNW Desak Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Mati

                                        Hukum 11 December 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (DPR)


                                        Lancang Kuning - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, mendesak agar guru yang diduga melakukan tindakan asusila dan pemerkosaaan terhadap lebih dari 12 santriwati di bawah umur di Bandung, Jawa Barat, dihukum terberat dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

                                        “Mendengar terulangnya kejahatan yang terkutuk ini, yang menabrak hukum negara dan hukum agama, sudah sangat selayaknya pelaku dihukum dengan pemberatan apakah dengan hukum kebiri, atau hukuman pidana seumur hidup, bahkan hukuman pidana mati,” kata Hidayat melalui siaran persnya, dikutip pada Sabtu, 11 Desember 2021, dilansir LKC dari viva.co.id 

                                        Dasar Hukum 

                                        HNW, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman dengan pemberatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

                                        Ia menjelaskan selain mengatur hukuman kebiri, aturan tersebut juga memuat hukuman pidana seumur hidup dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

                                        Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera itu menunjuk Pasal 81 UU yang mengesahkan Perppu Kebiri tersebut. Ketentuan itu berbunyi, 

                                        “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, ganggungan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.”  

                                        Sedangkan Pasal 76D berbunyi, “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” 

                                        “Salah satu syarat untuk menjatuhkan hukuman maksimal sudah terpenuhi, karena korbannya adalah anak-anak di bawah umur yang diduga lebih dari satu yakni ada 12 malah ada yang menyebutkan 21 santriwati,” katanya, dilansir LKC dari viva.co.id

                                        Keberanian Aparat

                                        HNW mengatakan bahwa instrumen hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah cukup memadai, sehingga tinggal keberanian nurani aparat penegak hukum untuk menegakannya seadil-adilnya. 

                                        Mengingat terus terulangnya kejahatan dan kekerasan seksual di dunia pendidikan, dan korbannya adalah para perempuan. Bahkan, sebelum ramai kejadian di Bandung, sudah ramai jadi perhatian publik soal kekerasan seksual terhadap mahasiswi UNSRI, juga kejahatan dan kekerasan seksual pada mahasiswi UNIBRAW. 

                                        "Maka agar timbulkan efek jera, dan maksimalkan perlindungan bagi perempuan (mahasiswi maupun santriwati), pemberatan hukum ini perlu menjadi pertimbangan polisi, jaksa dan hakim yang akan mengadili dan memutus perkara yang sangat biadab dan menjadi perhatian publik ini," katanya. 

                                        Dukung Kemenag 

                                        Selain itu, HNW juga mendukung Kementerian Agama yang meninjau ulang izin operasional pesantren tersebut, bahkan hingga izinnya dicabut. 

                                        Sekalipun disayangkan, keputusan itu baru diambil setelah kasusnya menjadi heboh di publik, dan korbannya berjatuhan sampai lebih dari 12 santriwati. Padahal, peristiwa kejahatan seksual yang melanggar hukum negara, agama dan tradisi/marwah pesantren itu sudah terjadi sejak tahun 2016. 

                                        "Ini harus diusut secara tuntas, mengapa bisa terjadi bukan sekali dua kali, tetapi terhadap lebih dari 12 korban. Dan dalam rentang waktu sampai 5 tahunan? Seandainya sikap tegas Kemenag itu dilakukan sejak lebih awal, kemungkinan korbannya akan tak sebanyak yang sekarang ini," ujarnya. 

                                        Tapi selain itu semua, lanjut HNW, juga sangat penting pemenuhan hak para santriwati dan perlindungan hukum untuk mereka. Agar para santriwati di pesantren tersebut, baik yang menjadi korban atau bukan, terus didampingi dan dibantu, untuk masa depan pendidikan dan keselamatan kehidupannya. 


                                        "Jangan sampai sudah jadi korban kejahatan seksual atau terimbas akibat terjadinya kejahatan seksual sekalipun bukan korban, pesantrennya ditutup, dan masa depan pun hilang. Kemensos dan KemenPP&PA bekerjasama dengan Pemda, penting turun tangan melaksanakan kewajiban negara, lindungi anak-anak tersebut," tuturnya. (LK)

                                         

                                        Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Sabtu, 11 Desember 2021 - 06:43 WIB
                                        Judul Artikel : HNW Desak Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Mati
                                        Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1431113-hnw-desak-guru-pemerkosa-12-santriwati-dihukum-mati?page=all&utm_medium=all-page


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag HNW Desak Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Mati 
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel HNW Desak Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Mati



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri
                                        KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri
                                        Hukum09 December 2021
                                        KPAID Tasikmalaya Laporkan Oknum Guru Mengaji Cabuli 9 Santriwati
                                        KPAID Tasikmalaya Laporkan Oknum Guru Mengaji Cabuli 9 Santriwati
                                        Hukum11 December 2021
                                        Cabuli Siswa SD, Dua Guru Ditangkap dan Dipecat dari PNS
                                        Cabuli Siswa SD, Dua Guru Ditangkap dan Dipecat dari PNS
                                        Hukum14 July 2021
                                        Menista Agama, Ormas Hindu Laporkan Desak Made Darmawati ke Bareskrim
                                        Menista Agama, Ormas Hindu Laporkan Desak Made Darmawati ke Bareskrim
                                        Hukum21 April 2021
                                        Jadi Kurir Narkoba, Oknum Polisi Dihukum Mati
                                        Jadi Kurir Narkoba, Oknum Polisi Dihukum Mati
                                        Hukum30 September 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan