Daftar Isi
Foto : Rapat Pleno Penghitungan suara oleh Panitia Pilkades Desa Salo pada hari Rabu (24/11/2021) malam, lalu, di Aula Kantor Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Lancang Kuning, KAMPAR - Hasil rapat pleno penghitungan suara Panitia Pilkades Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar digugat salah satu calon nomor urut 05 Kepala Desa Tarmo pada Pilkades Serentak Bergelombang Se Kabupaten Kampar Tahun 2021.
Calon Kepala Desa Tarmo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021) siang dari Bangkinang Kota membenarkan adanya gugatan tersebut.
Tarmo mengungkapkan, bahwa gugatan yang dilayangkan itu berkaitan tentang keberatan dirinya terhadap hasil rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Desa Siabu dan keberatan atas proses pemunggutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPPS.
"Kita berharap pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan ini," harapnya.
Kemudian Tarmo dalam gugatannya menyampaikan ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT) akan tetapi bisa mengunakan hak pilihnya dengan identitas KTP dan KK.
"Ado beberapa orang yang mengunakan hak pilihnya hanya berbekal KTP dan KK. Padahal mereka tidak terdaftar pada DPT memilih. Sementara itu di dalam Perbub jelas-jelas tidak boleh," ungkapnya.
Tarmo menyampaikan, bahwa rapat pleno penghitungan suara oleh Panitia Pilkades desa Siabu dilaksanakan pada hari Rabu (24/11/2021) malam, lalu di Aula Kantor desa Siabu, kecamatan Salo.
"Hasil rapat pleno suara saya hanya selisih 1 angka dari calon nomor urut 01," ujar Tarmo.
Adapun hasil rapat pleno tersebut sebagai berikut :
1.Seswoyo Nomor Urut 01 - 759.
2.Ruslan Nomor Urut 02 - 104.
3.Raynol Nomor Urut 03 - 464.
4.Heri A Firdaus Nomor Urut 04 - 228.
5.Tarmo Nomor Urut 05 - 758. (LK/Rif)
Komentar