Terapkan PTM, Sekolah Diingatkan Jangan Abai Prokes Covid-19

Daftar Isi

    ilustrasi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Selama penerapan Pertemuan Tatap Muka (PTM), pihak sekolah diingatkan tidak abai dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini, menghindari munculnya klaster kasus Covid-19 di sekolah. 

    "Ikuti aturan, jangan sampai menggelar PTM secara full day. Tetap ikuti aturan sesuai arahan dari satgas nasional," ujar Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Rabu (24/11/2021).

    Ayat menegaskan bahwa regulasi tentang PTM terbatas. PTM hanya berlangsung dua kali dalam satu pekan bagi satu anak. 

    Sekolah mesti mengikuti regulasi yang ada karena rangkaian PTM berlangsung sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait PTM. SKB empat menteri ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. 

    "Kita sudah buat panduan berdasarkan SKB, maka seluruh sekolah baik negeri dan swasta ikuti regulasi serta juknis dari dinas pendidikan," ulasnya. 

    Dirinya juga sudah mengingatkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru agar memperkuat satgas di dinas dan sekolah. Mereka harus membantu dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

    "Mereka bisa memantau aktivitas PTM terbatas di sekolah, jangan sampai melanggar protokol kesehatan," tegasnya.

    Ayat menyadari bahwa para peserta didik dan guru sangat rindu suasana belajar mengajar yang normal. Ia mengajak semua pihak berupaya mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

    "Jangan sampai ada kasus covid di sekolah, akibat pertemuan tatap muka terbatas," jelasnya.

    Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19. Ia mengaku prihatin banyak sekolah yang terkena sanksi dari dinas pendidikan. 

    Ada sekitar 20 sekolah negeri dan swasta di Kota Pekanbaru mendapat sanksi selama proses PTM terbatas. Rangkaian PTM di sekolah negeri dan swasta di Kota Pekanbaru sudah berlangsung selama dua bulan ini.

    Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memberikan sanksi kepada pihak sekolah karena berbagai hal. Ada di antaranya belum mendapat izin tapi sudah menggelar PTM terbatas.

    Ada juga sekolah yang tidak disiplin terhadap proses sehingga peserta didik berkeliaran. Tim juga mendapati sekolah menggelar PTM secara penuh.

    Padahal Kota Pekanbaru masih menggelar PTM terbatas. Durasi PTM hanya berlangsung dalam empat jam.(rie/hms)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Terapkan PTM, Sekolah Diingatkan Jangan Abai Prokes Covid-19
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait