Mahfud MD Terpaksa Pidanakan Obligor BLBI yang Tak Mau Bayar Utang

Daftar Isi

    Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Detik.com)

     

    Lancang Kuning – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali mengingatkan ancaman hukuman pidana bagi obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak mau bayar utang-utangnya. 

    Dia menekankan, hukuman pidana tersebut terpaksa akan diberlakukan nantinya jika para obligor dan debitur tersebut tidak juga mau kooperatif untuk menyelesaikan utang-utangnya terhadap negara dalam kasus BLBI. Ternyata Mata Kabur Hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan Dengan Ini 

    "Dan kami sudah menyiapkan perangkat-perangkat langkah hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata maupun kalau terpaksa hukum pidana," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021.

    Selain itu, Mahfud pun menekankan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI juga akan terus memburu aset-aset para obligor dan debitur yang tidak kooperatif. 

    "Pesan saya juga sudah jelas, tapi satu hal, kami akan terus bekerja memburu aset-aset dan orang-orang yang sekarang belum kooperatif untuk segera duduk bersama kami. Kalau merasa utangnya tidak segitu mari hitung bersama-sama," tegasnya. 

    Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, pemerintah juga akan terus meminta Satgas BLBI untuk menggunakan segala cara sesuai peraturan perundang-undangan mengembalikan hak negara ini. 

    "Dengan semua jalur apakah jalur perdata dan langkah-langkah yang lebih tegas termasuk penyitaan aset, penyitaan account dan juga pemanggilan kepada anak dan keturunannya. Kita akan terus mendorong agar hasilnya semakin baik," papar dia dikesempatan yang sama, dilansir LKC dari viva.co.id 

    Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban turut memastikan, tidak akan tinggal diam terhadap para obligor dan debitur yang telah menjadi bidikan dalam kasus BLBI ini. 

    "Kalau kita negosiasikan yang bersangkutan tidak sepakat maka tentu kita akan lakukan penyitaan karena pada dasarnya kita harus kembalikan uang rakyat bahkan untuk yang aset yang belum dijadikan jaminan atau yang kita kenal harta kekayaan lainnya akan kita kejar," ujar dia. 

    Rionald menekankan, saat ini Satgas BLBI telah memiliki banyak aset-aset para obligor dan debitur tersebut yang sudah menjadi target untuk disita. Meski demikian dia tidak bisa menyebutkan jumlah rinciannya. 

    "Ada banyak aset, kita enggak bisa rincikan, tapi yang penting banyak aset-aset yang malah sedang kita trasir. Jadi, usaha kita pertama kita trasir, kita tandai dan kita kemudian akan sita," ucap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan ini. (LK)

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 25 November 2021 - 16:20 WIB
    Judul Artikel : Mahfud MD Terpaksa Pidanakan Obligor BLBI yang Tak Mau Bayar Utang
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1426504-mahfud-md-terpaksa-pidanakan-obligor-blbi-yang-tak-mau-bayar-utang?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mahfud MD Terpaksa Pidanakan Obligor BLBI yang Tak Mau Bayar Utang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar