Densus 88 Tak Sita Bahan Peledak saat Tangkap Ustaz Farid Okbah

Daftar Isi



    Foto: Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (VIVA/Farhan Faris)


    Lancang Kuning – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Tim Densus 88 Antiteror Polri tidak menemukan bahan peledak saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tiga orang tersangka teroris di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021. 

    "Ada dokumen-dokumen, termasuk di mana dokumen-dokumen tersebut isinya menunjukkan peran-peran daripada ketiga tersangka tersebut. Artinya, dokumen yang dimiliki atau disita Densus sudah bisa menunjukkan peran keterlibatan ketiga tersangka," kata Ramadhan di Jakarta pada Sabtu, 20 November 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Namun, kata Ramadhan, Polri tidak bisa menyampaikan secara gamblang isi dari dokumen yang dijadikan barang bukti oleh Densus 88 untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka terorisme. Tentu, semua akan dibuka saat masuk proses pengadilan nanti. 

    "Tentu kami tidak bisa buka di sini karena merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan Densus. Tapi bisa kita lihat bersama-sama secara terbuka dan bisa tahu setelah diproses di Pengadilan," ujarnya. 

    Tiga orang tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021. Mereka terancam hukuman belasan tahun penjara. Sebab, mereka disangkakan pasal terkait tindak pidana terorisme. 

    Sebelumnya diberitakan, ketiga orang tersangka teroris yang ditangkap di Bekasi itu Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah (FAO), Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ahmad Zain An-Najah (AZA) dan Anung Al-Hamat (AA). 

    "Terhadap 3 tersangka terorisme yang diamankan yaitu AZA, FAU, dan AA, akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes kemarin. 

    Sedangkan, kata dia, lembaga amal zakat Bait Mal Abdurrahman bin Auf yang merupakan afiliasi dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dipersangkakan Undang-undang khusus yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang pendanaan terorisme. 

    "Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujarnya. (LK)

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Sabtu, 20 November 2021 - 11:48 WIB
    Judul Artikel : Densus 88 Tak Sita Bahan Peledak saat Tangkap Ustaz Farid Okbah
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1424980-densus-88-tak-sita-bahan-peledak-saat-tangkap-ustaz-farid-okbah?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Densus 88 Tak Sita Bahan Peledak saat Tangkap Ustaz Farid Okbah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar