Polisi Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi

Daftar Isi

    SYAFRI Harto (tengah berkacamata hitam,red) saat membuat laporan ke Mapolda Riau.(ft:dok/LK)


    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Setelah melewati serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti, pihak kepolisian penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto sebagai tersangka pelecehan seksual mahasiswi berinisial L.

    "Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis pagi (18/11/2021).

    Ditambahakn Sunarto, penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

    Sebelumnya, L mahasiswi FISIP Univesitas Riau Jurusan Hubungan Internasional ini, melaporkan dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Pekanbaru. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Riau.

    Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

    Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

    Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar