Kasus Andi Putra, 10 Saksi Kembali Diperiksa KPK. Camat hingga Pejabat BPN Riau

Daftar Isi

    BUPATI Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021).(ft:Antaranews/LK)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Setelah sebelumnya memeriksa 10 orang saksi, terutama dari pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (4/11/2021) penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memeriksa 10 orang saksi. Terperiksa ini mulai dari Camat, Kepala Desa hingga pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

    Memeriksa perkara Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso ini komisi anti rasuah negeri ini terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit ini. 

    Dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPk, Ali Fikri, saksi-saksi yang diperiksa ini diantaranya Camat Logas Tanah Darat Rian Fitra, Kades Sumber Jaya Abdul Rahmat, Kades Suka Damai Nur Rahmad, Kades Sumber Jaya Mujiono, Kades Bumi Mulya Sunyeto dan Kepala Seksi pada Kantor Camat Singingi Hilir Joni Masriadi.

    Kemudian, Surveyor Pemetaan Pertama pada Kanwil BPN Provinsi Riau Putri Merdekawati, petugas Ukur pada Kanwil BPN Provinsi Riau Novita Ayu K. Dan, dua Analis HK Pertanahan pada Kanwil BPN Provinsi Riau Yani Feranika, dan Siddiq Aulia.

    "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru," ujar Ali.

    Saat ini, Andi Putra dan Sudarso sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menyebutkan, perkara rasuah yang menyeret Andi Putra ini bermula dari PT AA yang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

    Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

    Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

    Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

    Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Andi Putra, 10 Saksi Kembali Diperiksa KPK. Camat hingga Pejabat BPN Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar