Assisten I Setkab Kuansing hingga Pejabat BPN Riau Diperiksa KPK, Kasus Andi Putra

Daftar Isi

    BUPATI Kuansing Andi Putra seusai menjalani pemeriksaan di KPK, dan kemudian ditahan di Rutan KPK.(ft:tribunnews/LK)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Mendalami perkara dugaan korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari dan aliran dana yang diterima Bupati Kuansing Andi Putra, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari pejabat di Pemkab Kuansing hingga pejabat di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

    Diantaranya yang terperiksa adalah Muhjelan, Asisten 1 Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Singingi, Andi Meiriki Staf di bagian Umum Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Hendri Kurniadi ajudan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Mardiansyah Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSPTK.

    Riko yang bekerja sebagai protokoler di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Ibrahim Dasuki Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kuantan Singingi.

    "Ada 10 orang yang diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus Bupati Kuansing,"ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/11/2021) di Jakarta.

    Saksi lain yang juga turut diperiksa, Dwi Handaka Kepala Bidang Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Plt Kepala Kantah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Deli, Yuda dan Sabri yang ketiganya merupakan supir.

    Dikatakan Ali Fikri, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Assisten I Setkab Kuansing hingga Pejabat BPN Riau Diperiksa KPK, Kasus Andi Putra
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar