Ketua Dewan Pers: Pergub Kerjasama Media sudah Sejalan dengan Dewan Pers

Daftar Isi

    KETUA Dewan Pers Mohammad Nuh di sela-sela kegiatan seminar wakaf di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, Selasa (2/11/2021).(ft:hms/LK)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU–Ketua Dewan Pers Prof Dr Ir Muhammad Nuh, DEA menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau sudah sejalan dengan peraturan Dewan Pers.

    "Itu memang kebijakan kita. Pergub (kerjasama media) itu harus begitu, sudah inline, sudah sejalan dengan Dewan Pers," ujar M Nuh usai menjadi pemateri di acara Seminar Wakaf, di Gedung Daerah Riau, Selasa (2/11/2021).

    Dikatakannya, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers, sebenarnya dibuat untuk mendorong media lebih profesional.  Salah satu syarat, media dimaksud teverifikasi minimal administrasi di Dewan Pers, dan Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab adalah wartawan UKW Utama.

    "Dengan demikian, kita mendorong teman-teman media profesional. Jelas penanggungjawabnya, wartawannya kompeten, maka harus ada UKW," jelasnya lagi. 

    M Nuh mengimbau teman-teman wartawan terus memperbaiki kualitas dan kompetisinya. "Saat menyampaikan berita harus berbasis data serta bisa memberikan pencerahan bagi publik, sehingga kehadiran media bisa jadi mesin penggerak perekonomian, sosial, dan lainnya," pungkas Muhammad Noh.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua Dewan Pers: Pergub Kerjasama Media sudah Sejalan dengan Dewan Pers
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar