Setahun Buron, Honorer Pemkab Bengkalis Ditangkap Polisi. Kasus 4 Kilo Sabu-sabu

Daftar Isi


     

    Foto: Polres Bengkalis menggelar konferensi pers terkait penangkapan kasus narkoba 


    Lancang Kuning, BENGKALIS - Sempat setahun menjadi buronan, Dharma alias Iyik (28) honorer di Pemkab Bengkalis yang terlibat dalam kasus peredaran empat kilogram sabu-sabu berhasil dicokok Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis

    Warga Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis ini ditangkap Jumat (29/10/2021) di rumahnya Jalan Utama, Desa Sebauk.

    Iyik diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah besar sekitar lebih kurang empat kilogram yang diungkap pihak kepolisian pada Jumat 1 Januari 2021 lalu. Saat itu, satu orang berhasil diamankan.

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T didampingi  Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, S.E mengatakan, Iyik menjadi buronan setelah tersangka lainnya yakni Amirul alias Along ditangkap petugas pada Januari lalu.

    "Tersangka Along pada waktu itu meminta bantuan ke Iyik untuk menyimpan tiga bungkus sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi," ungkap Kapolres AKBP Hendra kepada sejumlah wartawan, Sabtu siang di halaman Mapolres Bengkalis (30/10/21).

    Sebelum diringkus, Tim Satres Narkoba pada memperoleh informasi keberadaan Iyik sedang di rumahnya, Iyik mengaku baru pertama kali menjadi pengedar atau kurir dan barang bukti satu bungkus sabu dan satu bungkus pil ekstasi sudah diserahkan ke Adit (DPO) dan mengakui diberi upah Rp1 juta dari DPO Adit.

    Tersangka Dharma alias Iyik akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, paling singkat enam tahun penjara.(fiz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Setahun Buron, Honorer Pemkab Bengkalis Ditangkap Polisi. Kasus 4 Kilo Sabu-sabu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar