Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD Riau

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Menindak-lanjuti dugaan suap pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (RAPBD-P) Provinsi Riau 2014 dan RAPBD Provinsi Riau 2015, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Selasa (26/10/2021) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain memanggil Johar Firdaus, penyidik KPK juga memanggil sejumlah mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Ahmad Kirjuhari, Gumpita SP Msi, Iwa Sirwani Bibra dan Solohin Dahlan.

    "Hari ini, pemeriksan sejumlah saksi dugaan tindak pidana suap pembahasan RAPBD P Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, "ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

    Dalam perkara suap ini, KPK sudah menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka. Keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara Annas Maamun.

    Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. "Di Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura nomor 13 Pekanbaru," sebut Ali, seperti dikutip dari cakaplah.com.

    Diketahui, Annas Maamun baru satu tahun bebas dari penjara terkait perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.

    Setelah bebas pada 21 September 2021, Annas Maamun kembali ke Riau. Pada 13 Oktober 2021 lalu, Annas Maamun yang besar di Partai Golongan Karya (Golkar) bergabung jadi kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

    Mantan Bupati Rokan Hilir itu ternyata masih menyimpan satu perkara dugaan korupsi. Saat menjabat Gubernur Riau, ia diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

    Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan menjalani masa penahanan.

    Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau,Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

    Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar