Hoax! Gelombang Panas Melanda Indonesia, Ini penjelasan BMKG

Daftar Isi

    Foto: ilustrasi 

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menanggapi pesan berantai yang beredar diberbagai platform media sosial, dan whatsapp bahwa gelombang panas kini melanda Indonesia. Berita yang beredar ini tidak tepat dan tidak benar (HOAX), karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas.

    Plt. Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Urip Haryoko menjelaskan, suhu panas yang terjadi di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat dari adanya Gerak semu matahari.

    "Ini Merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun, sehingga potensi suhu udara panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya," kata Urip Haryoko, dalam keterangan, dikutip Minggu (17/10/2021), dikutip dari media center riau. 

    Ia menjelaskan, bahwa saat ini, berdasarkan pantauan BMKG terhadap suhu maksimum di wilayah Indonesia, memang suhu tertinggi siang hari ini mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

    "Tercatat suhu > 36 °C terjadi di Medan, Deli Serdang, Jatiwangi dan Semarang pada catatan meteorologis tanggal 14 Oktober 2021," jelasnya. 

    Urip memaparkan, suhu tertinggi pada hari itu tercatat di Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Wilayah I, Medan yaitu 37,0°C. Namun, catatan suhu ini bukan merupakan penyimpangan besar dari rata-rata iklim suhu maksimum pada wilayah ini, masih berada dalam rentang variabilitasnya di Bulan Oktober.

    Apakah Indonesia Bisa Terkena Gelombang Panas?

    Gelombang panas terjadi pada wilayah yang terletak pada lintang menengah dan tinggi. Sementara, wilayah Indonesia terletak di wilayah ekuator yang secara sistem dinamika cuaca tidak memungkinkan terjadinya gelombang panas.

    "Gelombang panas dalam ilmu cuaca dan iklim didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa. Biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan udara yang tinggi," kata Urip. 

    Untuk dianggap sebagai gelombang panas, ungkap Urip, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik.

    "Misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut. Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas," ungkapnya. 

    Ia jelaskan, gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari. 

    Dalam sistem tekanan tinggi tersebut, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi) sehingga termampatkan dan suhunya meningkat. 

    "Pusat tekanan atmosfer tinggi ini menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut. Semakin lama sistem tekanan tinggi ini berkembang di suatu area, semakin meningkat panas di area tersebut, dan semakin sulit awan tumbuh di wilayah tersebut," tandas Urip. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hoax! Gelombang Panas Melanda Indonesia, Ini penjelasan BMKG
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar