Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

                                        Hukum 24 September 2021 Author : Ruzimah




                                        Foto: Terdakwa Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen menjalani sidang agenda vonis. (ANTARA/MENTARI DWI GAYATI)

                                         

                                        Lancang Kuning – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

                                        Hal itu diputuskan majelis hakim saat sidang vonis yang digelar pada Jumat sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat.

                                        "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro, dilansir LKC dari viva.co.id 

                                        Majelis Hakim menyatakan bahwa Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

                                        Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

                                        "Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.


                                        Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.

                                        Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

                                        Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal. (Ant/ANTARA)

                                         

                                        Artikel ini sudah ditayangkan viva.co.id/ANTARA dengan judul berita Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara
                                        Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara
                                        Hukum20 August 2021
                                        Di Bandara Soekarno-Hatta, Kivlan Zen Diserahi Surat Pencekalan ke Luar Negeri
                                        Di Bandara Soekarno-Hatta, Kivlan Zen Diserahi Surat Pencekalan ke Luar Negeri
                                        Hukum10 May 2019
                                        Habib Bahar Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Permintaan Hakim
                                        Habib Bahar Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Permintaan Hakim
                                        Hukum01 September 2022
                                        Irjen Napoleon Goyang Tiktok Usai Divonis 4 Tahun Penjara
                                        Irjen Napoleon Goyang Tiktok Usai Divonis 4 Tahun Penjara
                                        Hukum10 March 2021
                                        Pendukung Prabowo-Sandi Mulai Dipolisikan
                                        Pendukung Prabowo-Sandi Mulai Dipolisikan
                                        Hukum08 May 2019

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan