Irjen Napoleon Ajak Tahanan Kasus FPI Bareng-bareng Aniaya M Kece

Daftar Isi



    Foto: Irjen Napoleon Bonaparte. (Antara)

     

    Lancang Kuning – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece alias M Kece dibantu oleh tahanan kasus organisasi terlarang yakni Front Pembela Islam (FPI) di Rutan Bareskrim.

    “Salah satunya adalah napi dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI ya,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Selasa, 21 September 2021.

    Namun Andi tidak menjelaskan secara detail identitas tahanan tersebut. Sementara, dua tahanan lain yang membantu Napoleon merupakan tahanan kasus pidana lain yakni kasus pertanahan.


    "Bukan (FPI). Tidak ada kaitan dengan FPI. Kalau eks FPI kan jelas. 2 lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," ujarna lagi soal 2 napi lain yang juga melakukan penganiayaan, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Sebelumnya diberitakan Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.

    Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.


    "Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apapun risikonya," kata dia dikutip dari surat itu pada Minggu, 19 September 2021.

    Dia menjelaskan, sebagai orang yang dilahirkan oleh orangtua yang beragama Islam, dibesarkan di lingkungan Islam dan taat terhadap ajaran agama tersebut, dia mengaku tidak bisa menolerir penghinaan.

    "Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah Saw dan akidah islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya," tulis dia.

    Di sisi lain, dia berujar, perbuatan yang dilakukan Kece alias Muhammad Kosman ini juga pada dasarnya telah membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

    “Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tuturnya.

    Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

    Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

    Napoleon diketahui ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. (LK) 

     

    Artikel ini sudah ditayangkan viva.co.id dengan judul berita Irjen Napoleon Ajak Tahanan Kasus FPI Bareng-bareng Aniaya M Kece

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Irjen Napoleon Ajak Tahanan Kasus FPI Bareng-bareng Aniaya M Kece
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar