Kunjungi Bawaslu Riau, KAMMI Pekanbaru Siap Kawal Pemilu 2019

Daftar Isi

    Foto: Saat kunjungan berlangsung diruang rapat Bawaslu Riau, Pekanbaru

    LancangKuning.Com, PEKANBARU - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pekanbaru mengunjungi Bawaslu Riau, ia menyatakan siap mewujudkan Pemilu 2019 yang jujur dan adil, pada Rabu (28/11/2018).

    Tujuan dari kunjungan ini untuk memperat silaturahmi dan mencari jawaban atas beberapa isu hangat yang muncul di tengah masyarakat atas sikap dan keputusan Bawaslu Provinsi Riau.

    Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Alvian Syahrizal selaku Koordinator Kebijakan Publik KAMMI Komisariat At-Thursina.

    Mereka disambut langsung oleh Amirudin Sinjaya selaku ketua bidang hukum dan data informasi sebagai perwakilan pimpinan Bawaslu Provinsi Riau.

    Turut hadir Ketua Umum KAMMI Komsat At-Thursina, Kurnia Zen Miza, Koordinator Kebijakan Publik KAMMI Daerah Pekanbaru Faizal Indra Rangkuti, Ketua Umum Komsat Tuanku Tambusai Cahyono, Ketua Umum Komsat Buya Hamka Ikhsan dan sejumlah pengurus lainnya.

    Dalam kunjungan ini, Amirudin Sinjaya mengatakan, bahwa Bawaslu Provinsi Riau bekerja berdasarkan 5 unsur demi mewujudkan pemilu luberjudil di 2019 mendatang.

    "Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau bekerja berdasarkan lima unsur mengawasi sesuai tahapan, berdasarkan SOP, kelengkapan dokumen, kesahan dokumen dan transfaransi pelaksanaan dan hasil.", ungkap Amirudin Sinjaya, Kamis (29/11).

    Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan selalu terbuka kepada siapa saja yang ingin menyampaikan laporan dan keluhan terkait ketertiban pemilu.

    Dalam kesempatan selanjutnya, Kurnia Zen Miza menyampaikan, bahwa KAMMI siap menjadi pemilih yang cerdas dan partisipatif ditengah masyarakat agar terhindar dari money politik, black campign dan negatif campign.

    Alvian Syahrizal selaku Koordinator Kebijakan Publik KAMMI Komisariat At-Thursina mempertanyakan sikap dan keputusan bawaslu yang menghentikan kasus 11 kepala daerah di Riau yang mendeklarasikan pro Jokowi-Ma'ruf pada Oktober yang lalu.

    "KAMMI mempertanyakan ini tidak ada kepentingan politik apapun, ini murni keresahan masyarakat. 11 kepala daerah yang mendeklarasikan untuk mendukung capres dan cawapres mana pun itu hak mereka. Namun selaku kepala daerah dalam berkempanye ada syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai regulasi UU No 7 Tahun 2017 dan PP No 32 Tahun 2018." ujar Alvian.

    Pihak bawaslu Provinsi Riau mengatakan bahwa berdasarkan pemanggilan 11 kepala daerah yang diminta keterangan serta dengan menghadirkan tim ahli dalam menangani kasus ini tidak ditemukan bukti-bukti pelanggaran dalam  pemilu.

    "Bawaslu Provinsi Riau telah menangani dan mengkaji secara mendalam kasus 11 kepala daerah di riau dan tidak ditemukan bukti pelanggaran pidana dalam pemilu karena disaat melaksanakan deklarasi mereka sudah melayangkan surat izin cuti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dalam kasus ini kami menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan kepala daerah, sehingga bawaslu telah mengirimkan surat ke kemendagri untuk menegur dan memberi sanksi kepada 11 kepala daerah." tandasnya.

    Menanggapi penjelasan dari bawaslu Provinsi Riau Alvian Syahrizal mengatakan KAMMI akan siap mempertanyakan ke kemendagri atas penyelesaian dari kasus ini agar kedepan seluruh elemen masyarakat dapat membantu menjadikan pemilu 2019 sebagai pesta demokrasi yang damai untuk Indonesia.

    Kunjungan ini diakhiri dengan penyerahan kenang-kenangan dan foto bersama, antara KAMMI serta jajaran Bawaslu Riau. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kunjungi Bawaslu Riau, KAMMI Pekanbaru Siap Kawal Pemilu 2019
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar