Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        KPK Eksekusi Eks Anak Buah Juliari ke Lapas Sukamiskin

                                        Hukum 16 September 2021 Author : Ruzimah




                                        Foto: Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

                                         

                                        Lancang Kuning – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengeksekusi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 15 September 2021.

                                        Mantan anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu merupakan terpidana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

                                        "Jaksa eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN.Jkt.Pst tanggal 1 September 2021 atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 16 September 2021.

                                        Ali menjelaskan, Matheus akan menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Matheus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.

                                        Selain pidana dan denda, kata Ali, Matheus turut dijatuhi kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp1,5 miliar yang mesti dilunasi sebulan usai perkara berkekuatan hukum tetap.

                                        "Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut," lanjut Ali.


                                        "Dan, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Ali, dilansir LKC dari viva.co.id 

                                        Diketahui, dalam perkaranya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Juliari P Batubara dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

                                        Puluhan miliar uang suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

                                        Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

                                        Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (LK) 

                                         

                                        Artikel ini sudah ditayangkan viva.co.id dengan judul berita KPK Eksekusi Eks Anak Buah Juliari ke Lapas Sukamiskin


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag KPK Eksekusi Eks Anak Buah Juliari ke Lapas Sukamiskin
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel KPK Eksekusi Eks Anak Buah Juliari ke Lapas Sukamiskin



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Nurhadi dan Menantu Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
                                        Nurhadi dan Menantu Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
                                        Hukum09 January 2022
                                        Eks Pejabat Kemendagri Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
                                        Eks Pejabat Kemendagri Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
                                        Hukum21 November 2020
                                        KPK Sebut Niat Korupsi Tak Dapat Dicegah dengan Sistem Sebaik Apa Pun
                                        KPK Sebut Niat Korupsi Tak Dapat Dicegah dengan Sistem Sebaik Apa Pun
                                        Hukum31 March 2021
                                        Tak Banding, Eks Mensos Juliari Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
                                        Tak Banding, Eks Mensos Juliari Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
                                        Hukum31 August 2021
                                        Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
                                        Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
                                        Hukum01 September 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan