KPK: Rata-Rata Harta Kekayaan Anggota DPR Rp23 Miliar

Daftar Isi



    Foto: Ilustrasi rapat paripurna DPR. (VIVA/ Anwar Sadat)

     

    Lancang Kuning – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan potret harta kekayaan para penyelenggara negara tahun 2020. Berdasarkan data KPK, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.

    Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, rata-rata harta kekayaan yang dimiliki anggota DPR berdasar analisa tim lembaga antirasuah sebesar Rp23 miliar. Sementara, rata-rata harta kekayaan anggota DPRD sekitar Rp14 miliar. Setelah DPRD, ada pejabat BUMN kemudian anggota DPD.

    "Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding DPRD kabupaten kota, tidak. Tapi, kira-kira masyarakat bisa menduga bahwa rata-rata kekayaannya Rp23 miliar anggota DPR gitu, diikuti oleh DPRD Kabupaten Kota sekitar Rp14 miliar, lantas BUMN, DPD, dan selanjutnya," kata Pahala saat mengikuti webinar talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa, 7 September 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id


    Dia menjelaskan anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis lazimnya merupakan pengusaha ataupun mantan pebisnis. Kata dia, dengan latar belakang itu mereka kemudian terjun di legislatif.

    Menurutnya, harta kekayaan para elite politisi itu umumnya berasal dari perusahaan yang dikelola.

    "Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun," jelas Pahala.


    Dia mengatakan biasanya politikus berlatarbelakang pengusaha punya cara dalam mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

    "Nah, kalau yang pengusaha biasanya ngisi harga sahamnya saja, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat," tutur Pahala.

    Kemudian, Pahala menyampaikan setidaknya ada enam DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhan LHKPN pejabatnya masih rendah. Enam DPRD provinsi tersebut tingkat laporan harta kekayaan pejabatnya masih di bawah 75 persen.

    Pahala menyebut enam DPRD provinsi yakni DPRD Provinsi Papua Barat yang baru melaporkan harta kekayaan penyelenggara negaranya sekira 53 persen. Kemudian, DPR Aceh baru sekira 53 persen.

    Lalu, DPRD Kalimantan Barat tercatat baru 58 persen pejabatnya yang melaporkan harta kekayaan. Keempat, DPRD Sulawesi Tengah baru sekira 60 persen. 

    Selanjutnya, posisi kelima DPRD yang tingkat pelaporan harta kekayaan pejabatnya masih minim yakni, Provinsi DKI Jakarta.

    Pahala menilai, sebenarnya tidak ada hambatan yang signifikan bagi seluruh pejabat di tingkat provinsi untuk melaporkan harta kekayaannya. Dia meminta agar konstituen ikut mendorong kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan harta kekayaannya. (LK)

     

    Artikel ini sudah ditayangkan viva.co.id dengan judul berita KPK: Rata-Rata Harta Kekayaan Anggota DPR Rp23 Miliar

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK: Rata-Rata Harta Kekayaan Anggota DPR Rp23 Miliar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar