Hadapi Sidang Tuntutan, Ahmad Dhani Kembali Singgung Ahok

Daftar Isi

    Foto: Ahmad Dhani tiba di PN Jaksel

    LancangKuning.Com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani hari ini dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebelum sidang, Dhani kembali menyinggung soal tuntutan ke Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kasus penistaan agama.

    Dhani tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan pukul 13.45 WIB, Senin (26/11/2018). Ahmad Dhani yang memakai jas hitam dan blangkon itu sempat berpose memamerkan 2 jari saat baru tiba.

    "Kita lihat apakah tuntutan lebih tinggi dari Ahok. Kalau dituntut lebih dari Ahok kita akan terbahak-bahak," kata Dhani sebelum menuju ruang sidang, dilansir dari detik.com.

    Hingga pukul 13.56 WIB, Dhani dan dua pengacaranya masih berada di luar ruang sidang. Majelis hakim dan JPU juga belum tampak. Sidang ini dijadwalkan akan dimulai pukul 14.00 WIB.

    Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

    Ahmad Dhani bersama Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017-Maret 2017 disebut jaksa dalam dakwaan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

    Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

    Pertama, Ahmad Dhani, menurut jaksa, mengirimkan tulisan lewat WhatsApp pada 7 Februari 2017 kepada Bimo. Tulisan tersebut di-posting Bimo di Twitter Ahmad Dhani.

    "Saksi Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah ke akun Twitter terdakwa, @AHMADDHANIPRAST, yang menuliskan: Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin...," sebut jaksa.

    Kedua, pada 8 Maret 2017, Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui WA kepada Bimo yang diunggah Bimo di akun @AHMADDHANIPRAST.

    "Kemudian Bimo mengunggah kalimat 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'," sebut jaksa.

    Cuitan ketiga adalah unggahan kalimat yang dikirimkan Ahmad Dhani ke Bimo.

    "Saksi Bimo mengunggah 'kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'," sambung jaksa.

    Posting-an Ahmad Dhani melalui admin di akun Twitter miliknya, ditegaskan jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

    Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hadapi Sidang Tuntutan, Ahmad Dhani Kembali Singgung Ahok
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar