Daftar Isi
Foto: Wapres RI Jusuf Kalla
LancangKuning.Com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memantau sejak tahun 2015 hingga semester I 2018, kasus korupsidana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Menurut peneliti ICW, Egi Primayogha terdapat 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 40,6 miliar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak terlalu khawatir terkait data tersebut. Sebab menurut dia jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan dengan total desa yang diberikan anggaran.
"Kalau jumlah itu, 181 itu sangat kecil, bagus itu. Tahu Anda berapa desa yang dikasih dana? 75 ribu. Artinya yang menyeleweng atau korup itu hanya 2 per mil. Jadi kalau itu 2 per mil ya memang itu tidak bisa dihindari. Kalau hanya itu," ungkap JK di Istana Wakil Presiden, JakartaPusat, Jumat (23/11). Dilansir dari Web Merdeka.Com
Tetapi JK menjelaskan berapapun data korupsinya, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pemerintah akan terus memantau aliran dana yang diberikan ke 75 ribu desa di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, JK juga akan memerintahkan para inspektorat di daerah untuk memeriksa.
"Karena pasti pusat tidak mungkin memeriksa semuanya 75 ribu. Maka tugas daripada inspektorat di daerah memeriksa itu. Tapi kalau hanya 181, itu bagus, bahwa yang korupsi itu hanya 2 per mil," kata JK.
Diketahui, berdasarkan hasil pemantauan ICW sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
"Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/11).
Dari catatan ICW, terdapat 17 kasus pada tahun 2015. Pada tahun kedua, jumlahnya meningkat menjadi 41 kasus. Kemudian pada 2017, korupsi dana desa melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus. Pada semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi.
Dari segi pelaku kepala desa menjadi aktor terbanyak untuk kasus korupsi dana desa. Pada 2015, 15 kepala desa menjadi tersangka; 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kepala desa, dan jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang pada 2017. (LKC)
Komentar