12 Poin SE Gubernur Riau Terkait Penanganan Covid-19, Diantaranya Larangan Sekolah Tatap Muka

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Menyikapi kasus baru pasien terkonfirmasi Covid-19 yang terus alami peningkatan, Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi mengeluarkan Surat Edaran yang berisikan poin-point penanganan Covid-19 serta imbauan larangan untuk pemberlakukan pembelajaran tatap muka. Dalam Surat Edaran Nomor 440/UM/1602 ini, Gubri juga mengingatkan tentang pembukaan tempat-tempat wisata.

    "Saya sudah siapkan surat kepada seluruh bupati dan wali kota, agar tidak ada yang membuka sekolah tatap muka terlebih dahulu. Mengingat, secara nasional anak-anak yang berumur 6 sampai 18 tahun saja sudah tujuh persen lebih yang terkofirmasi positif Covid-19," ungkap Syamsuar, Minggu (27/6/2021).

    Surat yang dikeluarkan Gubernur Riau ditembuskan atau disampaikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB di Jakarta dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau. Ada 12 poin yang tertera di dalam Surat Edaran Nomor 440/UM/1602 ini, diantaranya:

    Pertama, Bagi masyarakat yang baru melakukan perjalanan dari Pulau Jawa atau luar daerah dan kembali ke daerah Riau melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, wajib melakukan swab antigen atau PCR. Kedua, Bagi rumah sakit diminta untuk tidak mengurangi kapasitas jumlah tempat tidur, baik yang berada di ruang ICU maupun tempat Isolasi untuk antisipasi lonjakan pasien Covid-19. Ketiga, Pengadaan obat-obatan, rapid antigen, alat pelindung diri (APD) dan lain-lainnya tetap dipersiapkan.

    Keempat, Dana untuk kesehatan khususnya penanganan Covid-19 di setiap Kabupaten atau Kota harus tetap tersedia. Kelima, Untuk pembelajaran sekolah, madrasah dan pesantren, dilakukan secara daring. Hal itu karena banyaknya anak-anak yang berada di beberapa daerah positif Covid-19.

    Enam, Untuk tempat wisata, penutupan dilakukan sampai waktu yang akan ditentukan demi mencegah penyebaran Covid-19.

    Tujuh, Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat RT atau RW dilaksanakan dengan baik oleh Lurah/Kepala Desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta peran Posko PPKM di setiap kelurahan dan desa harus maksimal.

    Delapan, Bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk meningkatkan pelaksanaan vaksinasi di setiap daerah target Provinsi Riau 30.000 setiap hari. Oleh karena itu, segera melaporkan kepada kami melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau bila persediaan vaksinasi sudah mendekati habis. Sembilan,Pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment) tetap diperhatikan, untuk mengendalikan peningkatan jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

    Sepuluh, Mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke Pulau Jawa, kecuali ada hal yang sangat penting. Sebelas, Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan PPKM protokol kesehatan untuk memutuskan rantai penularan Covid-19 dan terakhir dua belas, Menjalin kerjasama yang baik dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan paguyuban, pihak swasta, dan semua pihak terkait lainnya dalam rangka Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi.(adv)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 12 Poin SE Gubernur Riau Terkait Penanganan Covid-19, Diantaranya Larangan Sekolah Tatap Muka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait