Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Tak Patuh Bayar PNBP, Bisa Dipenjara sampai Denda Rp 1 M

                                        Berita,Pemerintah 21 November 2018 Author : Ruzimah


                                         

                                        Foto: Ilustrasi

                                        LancangKuning.Com, JAKARTA - Pemerintah mensosialisasikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturan tersebut juga diatur soal sanksi.

                                        Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, bagi wajib bayar yang tidak patuh dengan aturan PNBP bakal dikenakan hukuman pidana, mulai dari kurungan penjara hingga bayar denda.

                                        Sanksi pertama diberikan bagi wajib bayar yang yang menghitung sendiri kewajiban PNBP yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar.

                                        "Sanksi, untuk denda empat kali jumlah PNBP terutang atau bisa kena pidana paling singkat 2 tahun, dan paling lama 6 tahun kepada waba-nya (wajib bayar)," sebutnya dalam acara sosialisasi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/11/2018). Dilansir dari Detik.  

                                        Sanksi berikutnya ditujukan kepada setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki, atau memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki namun isinya tidak benar.

                                        "(Sanksinya) dimungkinkan ada denda pidana paling banyak Rp 1 miliar atau kurungan pidana kurungan paling lama 1 tahun," jelasnya.

                                        Disamping pemberian sanksi, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dalam UU PNBP juga diatur mengenai hak bagi si wajib bayar, di mana mereka bisa meminta keringanan, penundaan, atau pengangsuran, hingga pengurangan pembayaran. Tentunya dengan syarat tertentu.

                                        "Kan bisa diatur, ditunda, dikurangi selama mengajukan keberatan. Ini fair treatment, antara wajib bayar dengan pengelola itu seimbang," tambah Mardiasmo. (LKC)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Tak Patuh Bayar PNBP Bisa Dipenjara sampai Denda Rp 1 M
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                        Beri penilaian untuk artikel Tak Patuh Bayar PNBP, Bisa Dipenjara sampai Denda Rp 1 M



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Bayar Hak Siar Liga Inggris, TVRI Berhutang Rp48 Miliar
                                        Bayar Hak Siar Liga Inggris, TVRI Berhutang Rp48 Miliar
                                        Berita21 January 2020
                                        Viral, Pria di Wonogiri Ganggu Istri Orang Didenda Rp30 Juta
                                        Viral, Pria di Wonogiri Ganggu Istri Orang Didenda Rp30 Juta
                                        Berita14 January 2020
                                        Kinerja Pendapatan Negara Februari 2022 Melonjak Hingga 37,7 Persen
                                        Kinerja Pendapatan Negara Februari 2022 Melonjak Hingga 37,7 Persen
                                        Pemerintah29 March 2022
                                        Polri Gelar Operasi Yustisi, Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Prokes
                                        Polri Gelar Operasi Yustisi, Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Prokes
                                        Berita30 April 2021
                                        Bapenda Inhu Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan Seberida
                                        Bapenda Inhu Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan Seberida
                                        Berita23 April 2018

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan