25 Pengunjung Warnet Neo Net 2 Jalan Kertama Dijaring Tim Satgas Covid-19

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Sebanyak 25 pengunjung Warnet Neo Net 2 Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, terjaring Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Selasa (3/8). 

    Seluruh pengunjung yang terjaring diangkut keseluruhannya ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru guna dilakukan pendataan dan pemberian sanksi. 

    "Kita minta buat pernyataan dan beri sanksi kerja sosial," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid PPUD Fakhruddin, usai kegiatan. 

    Sementara itu, pemilik warnet juga diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp500 ribu. Dimana pemilik telah melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor : 17/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di kota pekanbaru. 

    Dimana seluruh tempat hiburan termasuk warnet tidak boleh beroperasi selama PPKM level IV. 

    Tidak hanya warnet tersebut, Satgas juga menindak pemilik usaha Baso Mataram Jalan KH Nasution karena menyediakan makan ditempat melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Pemilik usaha di denda Rp 500 ribu. 

    Satu pengunjung disana juga diberikan denda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker. Warung Gopek Jalan Rambutan tak terlepas dari penertiban petugas. Disana pemilik di denda Rp500 ribu dengan kesalahan yang sama. 

    "Ada tiga pengunjung ditempat yang kita beri denda. Masing-masing Rp300 ribu," tutupnya.(rie/hms) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 25 Pengunjung Warnet Neo Net 2 Jalan Kertama Dijaring Tim Satgas Covid-19
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar