Daftar Isi
Foto: Ilustrasi/Proses autopsi korban penganiayaan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Lancang Kuning - Nasib tragis menimpa balita berusia tiga tahun asal kota Padang Panjang, Sumatera Barat berinisial CA. Dia tewas di tangan Irwan Sugianto yang tak lain adalah ayahnya sendiri.
“Kejadiannya sore kemarin sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferly P Marasin, Sabtu, 24 Juli 2021.
Ferly menuturkan korban sempat dirawat di rumah sakit. Tapi meninggal pada pukul 01.20 WIB dini hari.
"Tersangka adalah ayah kandung dari korban. Kejadiaan penganiayaan ini pada Jumat kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. TKP-nya di rumah kontrakan tersangka," kata Ferly lagi.
Ferly melanjutkan tak lama kemudian, polisi menerima laporan dari istri tersangka atau ibu kandung korban. Mereka pun bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat ini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan. Polres Padang Panjang. Masih dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id
Ferly menuturkan penganiayaan itu bermula ketika tersangka Irwan bangun dari tidur. Saat itu, ia melihat korban sedang menangis.
Melihat itu, tersangka lalu bertanya kepada korban kenapa menangis. Korban pun menjawab karena buang air kecil. Mendengar jawaban itu, tersangka lalu memarahi dan memukul korban pada bagian punggung sebanyak tiga kali.
Saat itu, tubuh korban juga terbentur ke arah dinding dan seketika jatuh ke lantai hingga tidak sadarkan diri. Melihat anaknya tak sadarkan diri, tersangka kemudian menggendong korban keluar dari kamar.
Lalu diserahkan kepada YS (kakak Ipar tersangka). YS membawa korban keluar rumah dan bertemu dengan seorang tetangga. Di luar rumah, korban sempat muntah.
Sekitar pukul 17.00 WIB, istri tersangka pulang ke rumah dan membawa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang untuk mendapatkan pertolongan.
"Pihak rumah sakit ibnu sina kota Padang Panjang, pada hari Sabtu dini hari tadi menyatakan korban telah meninggal dunia," Ujar Ferly.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) JO Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (LK)
Komentar