Daftar Isi
SIAK, Lancangkuning.com - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memusnahkan Barang Bukti (BB) berupa narkoba, perkara tindak pidana umum, dan perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) di halaman kantor Kejari Siak, Rabu (14/7/21).
Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin mengatakan, bahwa pemusnahan BB ini dilakukan sebagai bentuk transparansi, barang bukti yang sudah disita lalu dimusnahkan artinya tidak disalahgunakan.
"Kita juga menginformasikan kepada masyarakat agar ini menjadi pelajaran kedepan, supaya kita tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, kita tidak ingin masyarakat kita kedepan tersangkut masalah hukum terutama masalah narkoba. Demikian juga dengan kejahatan-kejahatan lainnya, itu yang kita harapkan dari acara ini,"sebut Jamal.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz mengatakan, pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, berbagai jenis barang bukti yang akan dimusnahkan diantaranya Narkotika, Oharda dan sejumlah senjata tajam (sajam), pelaksanaan ini merupakan pemusnahan semester pertama di tahun 2021.
"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika dengan jumlah sebanyak 139 perkara (438 item barang bukti) yang terdiri atas Narkotika jenis sabu sejumlah 535,23 gram, ganja sejumlah 1.241,28 gram ekstasi sejumlah 67 butir" ujarnya.
Selanjutnya tambah Bella, perkara terkait Oharda dengan jumlah sebanyak 58 perkara (145 item barang bukti) yang terdiri dari perkara pencurian penadahan penganiayaan pengeroyokan.
"Perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah sebanyak 33 perkara (80 item BB) yang terdiri dari perkara judi sejumlah 17 perkara dan sisanya sebanyak 16 perkara merupakan gabungan dari perkara sajam, kehutanan, perdagangan, cabul terhadap anak dibawah umur, laka lantas dan kesehatan. Total keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 663 item (230 perkara)," pungkasnya. (Gs)
Komentar