Zona Merah dan Oranye Tidak Diperbolehkan Laksanakan Sholat Idul Adha

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Untuk pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H, kelurahan yang masuk dalam zona merah dan oranye untuk sementar tidak diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha.

    Sedangkan kelurahan yang masuk zona hijau dan zona kuning Covid-19 boleh menggelar Shalat Idul Adha 1442 H di masjid bukan di lapangan.

    "Kesimpulannya untuk di Kota Pekanbaru pelaksaan shalat Idul Adha, yang diberi izin hanya keluraha zona hijau dan zona kuning," jelas Walikota Pekanbaru Ir Firdaus ST MT, selepas rapat penyelenggaraan Idul Adha 1442 H, Selasa (13/7) siang.

    Kedua zona itu bisa menggelar shalat Idul Adha dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Ada tim yang mengawasi guna memastikan penyelenggaraan shalat Idul Adha tidak berlangsung di lapangan.

    Masyarakat di kedua zona itu bisa menggelar shalat Idul Adha masjid. Ia menegaskan bahwa untuk zona merah dan oranye tidak bisa digelar.

    Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.

    Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apalagi kota ini masih rawan penularan Covid-19.

    Kota Pekanbaru masih memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Ada rencana berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Zona Merah dan Oranye Tidak Diperbolehkan Laksanakan Sholat Idul Adha
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar