Diskon Tarif Listrik Diperpanjang, Intip Ketentuan PLN

Daftar Isi

    Foto:Petugas PLN memeriksa meteran listrik. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

     

    Lancang Kuning – PT Perusahaan Listrik Negara menegaskan siap menjalankan keputusan Pemerintah untuk memperpanjang diskon listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode Juli hingga September 2021. Kebijakan ini dilakukan salah satunya karena ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

    Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, stimulus listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 saat ini. Daya beli masyarakat pun bisa tetap terjaga.

    "PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19," kata Bob dikutip dari keterangannya, Minggu, 4 Juli 2021.

    Sebagai informasi, diskon listrik diberikan pada dua golongan pelanggan yakni pelanggan 450 voltampere (VA) dan 900 VA. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

    Sementara itu, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Sedangkan, diberikan juga pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

    Kemudian, pelanggan pascabayar mendapatkan diskon dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Lalu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

    "Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” tambah Bob, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Menurut Bob, pembebasan biaya beban, abonemen, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis, serta industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

    Seperti diketahui, sejak April 2020, Pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

    Sedangkan pada triwulan III periode Juli hingga September 2021, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,33 triliun untuk stimulus listrik tersebut. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Diskon Tarif Listrik Diperpanjang, Intip Ketentuan PLN
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar