Daftar Isi
Foto: Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang di Riau
Lancang Kuning, PEKANBARU - Masih adanya kendala dalam percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang membuat Kementerian ATR/BPN akan menginisiasi pertemuan bersama pihak terkait. Dimana terkait jalan tol tersebut, ada tiga kementerian terkait yang berwenang.
Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Aryadi mengatakan, setelah kunjungan Wamen ATR/BPN Senin lalu, selanjutnya pihak Kementerian ATR akan menginisiasi pertemuan antara tiga kementerian yang terkait. Pasalnya, terkait pembangunan jalan tol tersebut ada tiga kewenangan tiga kementerian.
"Setelah kunjungan itu, di Jakarta akan dilakukan pertemuan tiga kementerian terkait. Yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian PUPR," kata Aryadi, Kamis (24/6/2021).
Lebih lanjut dikatakan Aryadi, bahwa yang menjadi kendala pembangunan jalan tol tersebut yakni adanya lahan yang masuk kawasan hutan. Karena itu, akan dilakukan pertemuan dengan pihak KLHK.
"Untuk pelepasan kawasan nantinya kewenangan ada di KLHK, sementara pembangunan ada di PUPR. Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan tiga kementerian terkait," sebutnya.
Dalam pertemuan itu, pemerintah provinsi Riau juga akan diundang. Selain pemerintah provinsi Riau yang akan diwakili Gubernur, Forkopimda Riau juga akan ikut dalam pertemuan tersebut.
"Nantinya pak Gubernur dan Forkopimda akan diundang ke Jakarta untuk ikut pertemuan itu. Untuk kapan waktunya, masih menunggu," ujarnya.
Terpisah sebelumnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra melakukan kunjungan ke Desa Kuala Nenas, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin (21/06/2021). Kunjungan ini sehubungan dengan percepatan PSN Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang belum terselesaikan.
Dalam laporannya, Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi dalam proses pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang adalah terhambatnya proses ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak.
"Permasalahan yang terjadi saat ini merupakan masalah ganti rugi kepada masyarakat yang belum selesai, saat ini kami masih melakukan proses ganti rugi untuk 64 persil lahan milik warga terdampak proyek tol Pekanbaru-Bangkinang," jelasnya.
Menurut Syamsuar lahan yang dimiliki masyarakat yang terdampak belum mendapatkan ganti rugi dikarenakan adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau.
"Awalnya lahan yang dimiliki masyarakat tidak termasuk sebagai kawasan hutan. Belakangan, lahan itu masuk dalam kawasan hutan sehingga saat ini proses ganti rugi menjadi terhambat," ungkap Syamsuar.
Menanggapi hal tersebut Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra menuturkan bahwa ini merupakan tanggung jawab Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada proses pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
"Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah sendiri dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, masyarakat hanya mengikuti kebijakan yang ada, kami dari Kementerian ATR/BPN akan membuka komunikasi lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kondisi yang ada di sini. Intinya akan dilakukan komunikasi yang efektif, jika komunikasi efektif maka akan ketemu solusi-solusi terbaik untuk kelanjutan pembangunan jalan tol ini," ujar Surya Tjandra.
Lebih lanjut Surya Tjandra menegaskan bahwa dalam penyelesaian permasalahan tersebut dibutuhkan dukungan dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kita butuh dukungan dari Pemda yang di mana lebih mengetahui permasalahan yang terjadi di lapangan, kami butuh masukan dan laporan data-data terkait yang di mana nanti bisa menjadi bahan dalam penyelesaian di tingkat pusat ditambah PSN ini sejak adanya UUCK relatif lebih mudah dan cepat. Kita harus bisa inisiatif menyelesaikan ini dan saat ini merupakan kesempatan kita untuk mengerti kondisi dan situasi yang terjadi di sini," tegasnya.
Surya Tjandra menambahkan bahwa ia mendukung penyelesaian permasalahan yang terjadi dan berharap adanya ruas jalan tol ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun arus mobilitas. "Kami siap membantu dan membawa permasalahan ini ke tingkat pusat untuk diselesaikan. Karena dengan adanya ruas jalan tol ini, diharapkan mobilitas di provinsi Riau nantinya memiliki daya saing yang baik sekaligus dampak langsung dari jalan tol ini akan mempengaruhi dinamika masyarakat yang akan lebih semangat terhadap tanah yang dimiliki, dan akan menjadikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar," ungkap Surya Tjandra.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang juga sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Tanah di Provinsi Riau, M. Syahrir juga menyatakan akan sepenuhnya membantu proses penyelesaian ganti rugi pembanguan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
"Permasalahan pembangunan jalan tol banyak, namun yang paling bermasalah ganti rugi ini. Berdasarkan UU, pembangunan proyek ini bisa tetap dilaksanakan dengan sistem konsinyasi namun kita masih mencari solusi lain agar masyarakat dapat menerima ganti rugi dan merasakan dampak baik dari pembangunan ini sendiri, karena pembangunan bukan menyengsarakan namun pembangunan harus bisa menyejahterakan rakyat," tuturnya.
Komentar