Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui

                                        Pemerintah 08 June 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ilustrasi Paripurna DPR. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

                                         

                                        Lancang Kuning – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih melakukan sosialisasi terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam beberapa rumusan pasal yang disusun ada beberapa norma yang mesti diketahui.

                                        Dalam draft RUU KUHP dikutip VIVA, Senin, 7 Juni 2021, ada ancaman bagi yang menghina martabat presiden dan wakil presiden dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Ancaman lebih berat 4,5 tahun penjara jika penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden melalui media sosial.

                                        Ancaman hukuman ini tertuang dalam  dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

                                        Ayat (1) - "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan,"  

                                        Ayat (2) - "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,"

                                        Ancaman hukuman bagi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Draf RUU KUHP Pasal 219.

                                        "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan," dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Pasal 220 ayat (1) mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini dapat diproses jika adanya aduan ke aparat penegak hukum. 

                                        "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden," bunyi ayat (2). (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4 5 Tahun Bui
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                        Beri penilaian untuk artikel RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Yasonna: Pasal Penghinaan Presiden Bukan Untuk Jokowi Saja
                                        Yasonna: Pasal Penghinaan Presiden Bukan Untuk Jokowi Saja
                                        Pemerintah09 June 2021
                                        Memalsukan Hasil Tes COVID-19 Dapat Dipenjara 4 Tahun
                                        Memalsukan Hasil Tes COVID-19 Dapat Dipenjara 4 Tahun
                                        Pemerintah01 January 2021
                                        Saran Jokowi Bikin Heboh Pedagang Sayur Pasar Arengka
                                        Saran Jokowi Bikin Heboh Pedagang Sayur Pasar Arengka
                                        Pemerintah17 December 2018
                                        RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-undang
                                        RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-undang
                                        Pemerintah07 December 2022
                                        Terancam Bangkrut, Serikat Pekerja Garuda Surati Presiden Jokowi
                                        Terancam Bangkrut, Serikat Pekerja Garuda Surati Presiden Jokowi
                                        Pemerintah14 July 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan