Pemkab Siak Terbitkan Surat Edaran Upaya Pengendalian Covid-19 dan Penerapan PPKM Mikro

Daftar Isi

    Foto: Bupati Siak

     

    Lancang Kuning, SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan surat edaran Bupati Siak tentang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.


    Surat edaran itu bernomor 100/Setda-Adminpem/144 tentang pelaksanaan protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19 dan penerapan PPKM mikro di Kabupaten Siak, surat edaran itu terhitung sejak 31 Mei 2021 kemarin. 


    "Mengingat saat ini Siak masih dalam zona oranye (resiko sedang) penyebaran Covid-19, apapun kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan kerumunan tidak diperkenankan sampai Siak berada di zona kuning," kata Bupati Siak Alfedri, beberapa hari lalu.


    Perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Siak cukup mengkhawatirkan dalam dua bulan terakhir. Bahkan April lalu Siak sempat masuk dalam zona merah.


    "Bulan puasa sempat zona merah, namun setelah lebaran Idul Fitri kemarin melandai berkat kebijakan penyekatan arus masuk dan keluar masyarakat," katanya.


    PPKM yang diterapkan ini mempertimbangkan zonasi kasus Covid-19 hingga ke tingkat RT. Masing-masing wilayah RT itu berbeda perlakuan pembatasannya sesuai kategori zona hijau, kuning, oranye dan merah.


    "Untuk kegiatan di rumah ibadah mengacu pada perkembangan kasus yang ada di RT, kalau masuk zona merah tidak dianjurkan, namun kalau zona hijau diperbolehkan tapi tetap menerapkan protokol kesehatan," jelas Alfedri.


    Dia juga menyebut kapasitas perkantoran dibatasi dengan sistem bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) 50 persen dan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) 50 persen.


    "Kemudian kegiatan rumah makan, restoran, kafe dan kantin harus mengutamakan take away (beli bungkus). Jam operasionalnya juga diatur paling lambat tutup jam 21.00 WIB," katanya.


    Alfedri mengatakan selain PPKM, Pemkab Siak telah melakukan berbagai upaya demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Siak seperti vaksinasi massal, penyemprotan disinfektan hingga razia protokol kesehatan di wilayah yang tinggi kasus Covid-19nya.


    "Semua ini dilakukan sebagai ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19 di Siak. Mari kita juga sama-sama untuk berdoa agar Allah SWT selalu melindungi kita dari bahaya virus Corona ini," tutup Alfedri. (Gs/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemkab Siak Terbitkan Surat Edaran Upaya Pengendalian Covid-19 dan Penerapan PPKM Mikro
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar