Curi Kotak Amal Terancam Bui 7 Tahun, Ini Alasan Pelaku

Daftar Isi

    Foto: Musala Al Ikhlas yang menjadi lokasi pencurian kotak amal. (VIVA/Vicky Fajri)

    Lancang Kuning – Seorang pelaku berinisial FN (18) harus berurusan dengan polisi lantaran terpergok warga saat hendak mencuri kotak amal di Musala Al-Ikhlas Gandaria Utara, Jakarta Selatan pada beberapa hari yang lalu.

    "Kejadian 17 Mei 2021, inisial FN (18) lakukan percobaan curi kotak amal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Sabtu, 22 Mei 2021.

    Jimmy menuturkan dalam beraksi pelaku menggunakan sepeda motor yang kemudian memarkirkan sepeda motornya di musala. Setelah itu melakukan percobaan pencurian ini melalui bagian bawah kotak amal.
     
    Kemudian ternyata aksi percobaan itu tidak semulus apa yang diinginkan. "Dari pengurus tangkap pelaku di lokasi," kata Jimmy

    Kemudian, pihak DKM membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Ternyata didapati uang yang diambil dari dalam kotak amal bernilai Rp.101.900. 

    "Uang belum sempat digunakan," imbuhnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Pelaku FN(18) yang berprofesi pengangguran dikatakan Jimmy berdasarkan dari keterangan pelaku mengaku baru satu kali beraksi dan nantinya uang tersebut akan digunakan untuk membeli es.

    "Buat biaya jajan, buat beli es," ujar Jimmy. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Curi Kotak Amal Terancam Bui 7 Tahun, Ini Alasan Pelaku
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar