JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Dokumen KUD Tunas Muda

Daftar Isi

    Keterangan foto: Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda.  (Gs)

    SIAK, Lancangkuning.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mawardi dan Darsino.

    Hal itu disampaikan jaksa Emilia Herman, saat sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi PH terdakwa Mawardi dan Darsino, di hadapan ketua Hakim Bangun Sagita Rambey, Jumat (21/5/21) di Pengadilan Negeri Siak.

    "Dari eksepsi yang disampaikan PH terdakwa, kami meminta majelis hakim yang mulia untuk tidak menimbang dan menolak eksepsi yang disampaikan PH terdakwa ini," kata Emil, membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa. 

    Emil mengatakan, pihaknya menilai keberatan atas dakwaan yang disampaikan terdakwa itu tidak beralasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

    "Dan selayaknya majelis hakim Pengadilan Negeri Siak yang mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi PH terdakwa," kata Emil.

    Pada sidang sebelumnya, PH terdakwa Dwi Setia Rini mengajukan eksepsi kepada majelis hakim atas dakwaan yang disampaikan ke kliennya, karena 4 pasal yang didakwa ada terdapat kekeliruan. 

    Pasal yang dimaksud, JPU menuntut terdakwa dengan 4 tuntutan yang akan dikenakan ke terdakwa, yakni pasal  263 ayat 2 tentang menggunakan surat palsu, 385 ayat 1 tentang penyerobotan lahan, 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan.

    Usai pembacaan tanggapan eksepsi terdakwa dari jaksa penuntut umum, majelis hakim menunda persidangan.

    "Untuk sidang selanjutnya, akan diagendakan 25 Mei mendatang, dengan sidang putusan sela," kata ketua majelis hakim Bangun Sagita Rambey. 

    Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan ini sebagai korban Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun, dengan terdakwa Mawardi dan Darsino sebagai pengurus KUD Sialang Makmur.

    KUD Tunas Muda kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.

    Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.

    KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur. 

    Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.

    Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belum lunas. 

    Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Dokumen KUD Tunas Muda
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar