Gubri Kirim Surat ke DPRD Inhu Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Daftar Isi

    Foto: Gubernur Riau H Syamsuar

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), H Syamsuar, telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu, untuk disampaikan kepada anggota DPRD Inhu, agar segera melaksanakan Rapat Paripurna penetapan kepala daerah terpilih, setelah diadakannya pemungutan suara ulang Pilkada Inhu 2021. Dimana pasangan Rezita Meylani-Junaidi Rachmat, memperoleh suara terbanyak Pilkada Inhu.

    Kepala Biro Tata Pemerintahan dan administrasi, Sudarman mengatakan, surat Gubernur Riau tersebut, ditujukan kepada DPRD Kabupaten Inhu, setelah sebelumnya Paripurna penetapan kepala daerah terpilih pasangan Rezita Meylani-Junaidi Rachmat, batal dilaksanakan. Walaupun KPU telah menetapkan Rezita Meylani-Junaidi Rachmat, memperoleh suara terbanyak. 

    “Pak Gubernur telah mengirimkan surat ke DPRD Inhu, untuk meminta percepatan paripurna Bupati terpilih. Dan nanti KPU menunggu selama 15 hari setelah surat masuk, selanjutnya akan diambil keputusan setelah pelaksanaan, apakah dilaksanakan atau tidak oleh DPRD Inhu,” jelas Sudarman, Selasa (18/5/2021) di Pekanbaru, dikutip dari media center riau. 

    Dijelaskan Sudarman, setelah penetapan pemenang pilkada dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU, DPRD Inhu memang telah melaksanakan paripurna, namun dikarenakan tidak cukup kuorum maka paripurna batal dan tidak disahkan oleh DPRD penetapan kepala daerah terpilih. Untuk itulah Gubernur mengirimkan surat agar DPRD Inhu mengadakan paripurna selanjutnya.

    “Kalau tidak kuorum juga tentu diberi batas waktu 15 hari lagi untuk pelaksanannya. Dan KPU nanti akan menyampaikan ke Gubernur Riau untuk usulan penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada ulang Kabupaten Inhu. Setelah KPU menetapkan pemenang, Gubernur mengusulkan ke Mendagri penetapan kepala daerah,” kata Sudarman.

    “Itu kalau paripurna DPRD Inhu kembali tidak kuorum dan tidak menetapkannya. Sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tidak paripurna pun akan ada pengajuan dari Gubernur ke Mendagri. Dan kita menunggu SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dari Mendagri, dan selanjutnya dilakukan pelantikan,” kata Sudarmab lagi. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gubri Kirim Surat ke DPRD Inhu Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait