Daftar Isi
Foto: Pelaku berinisial SN, 29 Tahun
Lancang Kuning, INHIL - Misteri pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki dibelakang kantor Samsat, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian setempat.
Kapolres Inhil melalui Kapolsek Keritang AKP Martunus, SH membenarkan penangkapan pelaku pembuang bayi laki-laki pada hari Rabu 12 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB kemarin. Pelaku diketahui berinisial SN (29 Tahun) warga Gg pelita Jalan PU Desa Kotabaru, Seberida Kecamatan Keritang.
"Sebelum dilakukan penangkapan, kami terlebih dahulu melakukan penyidikan diarea lokasi penemuan bayi laki-laki tersebut," ujarnya, Kamis (13/5/2021).
Foto: Screenshot di Media Sosial Facebook akun Brian Jayoes Lnd (istimewa)
Kapolsek AKP Martunus menyebutkan dari hasil penyidikan ditambah lagi para saksi dari warga sekitar diduga kuat pelaku yang membuang bayi tersebut mengarah kepada wanita yang berusia 29 tahun itu.
"Kami (polisi) mencoba membawa pelaku ke puskesmas Keritang, disana SN diperiksa. Alhasil, dokter menyatakan pelaku baru saja melahirkan, setelah diinterogasi dia mengakui telah membuang bayinya sendiri," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 Jo Pasal 306 Ayat (2) Jo Pasal 308 KUHPidana, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
"Perlu diketahui, tersangka statusnya masih gadis alias belum pernah menikah. Barang bukti yang diamankan petugas, seheli kain potongan gorden berwana merah yang ada bercak darah dan 2 buah kantong plastik berwarna putih hitam yang ada bercak darah," tandas Kapolsek.
Untuk diketahui, bayi laki-laki yang ditemukan warga tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan pertolongan dari tim medis Puskesmas Kecamatan Keritang dan masyarakat setempat. (LK/Har)
Komentar