Daftar Isi
Foto: Ilustrasi-Net
LancangKuning.Com, PEKANBARU - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 lalu, dikhawatirkan dapat menimbulkan kecurangan dalam perhitungan retribusi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, bahwa pihaknya memang sudah tidak bisa lagi memungut pajak retribusi TKA setelah ada Perpres tersebut.
"Mulai 31 Oktober 2018 kemarin, kami nggak diperkenankan memungut pajak retribusi TKA, semua kementerian. Jadi, pungutan pajaknya akan masuk ke pusat, kemudian baru disetorkan ke daerah sesuai dengan jumlah tenaga kerja asing di daerah," kata Rasidin di Pekanbaru, Jumat (2/11/2018).
Dengan mekanisme yang seperti itu, ia mengaku khawatir akan terjadi kecurangan perhitungan retribusi TKA yang dapat merugikan pendapatan daerah.
"Ya kita masih diberi kewenangan untuk mengawasi. Yang kita khawatirkan itu, misal kalau sempat bermain tak baik, contoh udahlah buat aja jumlah TKA di Riau itu sekian. Kalau sudah begitu kita cuma bisa berharap kejujuran," ujarnya. Maka dari itu, ia juga akan mengantongi data lengkap pendapatan retribusi selama setahun lalu sebagai patokan.
Di mana, pendapatan daerah dari retribusi TKA tahun 2017 sebesar Rp4 miliar dan angka tersebut masih dipakai untuk 2018 sebagai target pendapatan retribusi TKA. Sementara itu, realisasi pajak TKA yang masuk hingga Oktober tahun ini diperkirakan sudah Rp3 miliar lebih.
"Masih ada sisa waktu dua bulan lagi. Tapi tidak bisa dipungut karena peraturan itu. Ya selebihnya kita nunggu pusatlah. Ngeri kali memang," tandasnya. ***
Sumber.Goriau
Komentar