Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Tak Patuh Aturan UMP 2019, Pengusaha Terancam 4 Tahun Penjara

                                        Pemerintah 01 November 2018 Author : Ruzimah




                                        Foto: Ilustrasi-Net


                                        LancangKuning.Com
                                        , Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% tahun depan, dan berlaku per 1 Januari 2019. Pengusaha siap-siap kena sanksi jika tidak mematuhi.

                                        Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani mengatakan, pengusaha yang tidak patuh bakal kena sanksi pidana yaitu penjara maksimal 4 tahun.

                                        "Itu sanksinya berat karena sanksinya pidana. Karena perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan. Sanksinya pidana ya penjara 1 sampai 4 tahun," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

                                        Dia menegaskan, kenaikan UMP tahun depan berlaku per 1 Januari hingga akhir Desember 2019.

                                        "Berlaku untuk upah minimum 1 Januari 2019 sampe Desember 2019. Jadi mulai 1 Januari semua perusahaan harus membayar upah pekerja buruh sesuai upah minimum yang ditetapkan ini," jelasnya.

                                        Selain itu, seluruh kepala daerah di 34 provinsi di Indonesia juga wajib mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 pada hari ini, Kamis (1/11/2018). Jika tidak dilakukan, ada sanksi yang bakal diberikan.

                                        Andriani menyampaikan, sanksi terhadap kepala daerah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

                                        "Semua gubernur harus umumkan hari ini tepat waktu. Kalau ada gubernur tidak patuh pada ketetapan peraturan perundang-undangan tentu ada sanksinya, itu diatur dalam Undang-undang 23 tentang Pemerintahan Daerah," katanya. (*)

                                        Sumber.Detik


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Tak Patuh Aturan UMP 2019 Pengusaha Terancam 4 Tahun Penjara
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                        Beri penilaian untuk artikel Tak Patuh Aturan UMP 2019, Pengusaha Terancam 4 Tahun Penjara



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Tak Patuh Bayar PNBP, Bisa Dipenjara sampai Denda Rp 1 M
                                        Tak Patuh Bayar PNBP, Bisa Dipenjara sampai Denda Rp 1 M
                                        Pemerintah21 November 2018
                                        Jokowi Terbitkan Aturan Baru Soal Perhitungan Pesangon Buruh
                                        Jokowi Terbitkan Aturan Baru Soal Perhitungan Pesangon Buruh
                                        Pemerintah21 February 2021
                                        KPK Sebut TWK Pegawai Sesuai Amanat Jokowi
                                        KPK Sebut TWK Pegawai Sesuai Amanat Jokowi
                                        Pemerintah17 August 2021
                                        Ini Pegawai Swasta yang Berhak Dapat THR
                                        Ini Pegawai Swasta yang Berhak Dapat THR
                                        Pemerintah12 May 2019
                                        RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui
                                        RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui
                                        Pemerintah08 June 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan