Mulai Besok, Pelanggar Prokes di Inhu Akan Dikurung dan Didenda

Daftar Isi

    Foto: Rapat Forkopimda Inhu.


    Lancang Kuning, INHU - Hati-hati, masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 sanksinya dikurung dan didenda. Penetapan aturan tersebut diterbitkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu mulai besok pada tanggal 5 Mei 2021. 

    Untuk menegakkan aturan itu, Pemkab Inhu menunjuk dinas dan instansi terkait termasuk TNI-POLRI serta Pengadilan Negeri (PN) Rengat. 

    " Sanksinya tidak hanya didenda sebesar Rp 350 ribu. Tapi ada juga ancaman kurungan badana bagi pelanggar Prokes. Ini tidak main-main lagi, maka masyarakat harus patuhi Prokes," imbau Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (4/5/21).

    Dijelaskan Misran, aturan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda dengan Pemkab Inhu siang tadi, di kantor Bupati Inhu yang dihadiri langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K. 

    Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak serta pelanggaran lainnya akan didenda Rp 350 ribu dan atau dikurung badan selama 3 hari. Proses persidangan pun digelar ditempat dengan melibatkan Hakim PN Rengat.

    "Sanksi yang diberikan ini termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun lebih berat dari penindakan terhadap pelanggar Prokes sebelumnya," ucap Misran.

    Untuk itu, dihimbau pada segenap lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi Prokes, hal ini semata-mata sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu yang semakin memprihatinkan, bukan untuk mempersulit kondisi ekonomi masyarakat yang akhir-akhir ini menurun. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mulai Besok, Pelanggar Prokes di Inhu Akan Dikurung dan Didenda
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar