Pemkab Siak Tidak Gelar Shalat Eid di Masjid dan di Lapangan, Masyarakat Diimbau Ibadah di Rumah

Daftar Isi

    Keterangan foto: Bupati Siak H Alfedri.  (Istimewa)

    SIAK, Lancangkuning.com - Pemerintah Kabupaten Siak pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah, tidak menggelar shalat Eid di Masjid maupun di lapangan terbuka, mengingat saat ini Kabupaten Siak berstatus zona merah penyebaran Covid-19. 

    "Setelah kami menggelar rapat tadi, bersama forkopimda, Kementerian agama, OPD terkait, serta tokoh agama, kami sampaikan pada pelaksanaan shalat Eid tahun ini tidak kita laksanakan di Masjid maupun di lapangan terbuka," kata Bupati Siak H Alfedri, usai memimpin rapat pembahasan Idul Fitri di masa pandemi, Selasa (4/5/21).

    Alfedri mengatakan, pemerintah Kabupaten Siak juga akan mengimbau sampai ke tingkat-tingkat kampung, agar tidak melaksanakan shalat Eid di Masjid maupun di lapangan, dan cukup shalat berjamaah di rumah masing-masing 

    "Dalam waktu beberapa hari kedepan, kita akan surati camat, supaya menyampaikan ke masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat eid di Masjid maupun di lapangan," jawabnya.

    Kata Alfedri, untuk pawai takbir keliling juga tidak dibolehkan, dan cukup untuk takbir di rumah ibadah masing-masing, serta harus mematuhi protokol kesehatan. 

    "Pemkab juga tidak akan menggelar rumah terbuka atau open house, begitu juga kecamatan ataupun kampung," katanya.

    Meski di sejumlah kecamatan saat ini ada yang tidak berstatus zona merah, imbauan itu berlaku untuk semua kecamatan.

    "Meski ada kecamatan atau kampung yang tidak berzona merah, ada yang zona hijau, kuning atau orange. Supaya masyarakat tidak pergi ke kampung lain, aturan ini berlaku untuk semua wilayah Kabupaten Siak," tuturnya.

    Ia mengimbau, masyarakat untuk shalat Ied di rumah masing-masing. "Ini kan shalat sunat, di rumah masing-masingkan bisa," katanya.

    Untuk mengantisipasi itu kata Alfedri, nanti akan disiapkan pengawasan dari tim Satgas Covid-19 Kabupaten Siak, sampai ke tingkat kecamatan untuk sama-sama mengendalikan ketentuan yang berlaku di zona merah itu.

    Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardyanto mengatakan, bagi wilayahnya yang berstatus zona merah agar tidak melakukan ibadah di rumah ibadah.

    "Siak ini kan masuk zona merah, jadi kita anjurkan untuk tidak melakukan ibadah di rumah ibadah," kata Kapolres.

    Kapolres mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan ke panitia masjid untuk mematuhi surat imbauan dari pemerintah pusat, supaya bisa tidak menggelar shalat eid di Masjid.

    "Zona Merah dilarang untuk melakukan ibadah di rumah ibadah. Siak masuk zona merah, kami sampaikan ke pengurus masjid agar tetap mematuhi aturan pemerintah, untuk upaya pencegahan Covid-19," terangnya.

    Pihaknya nanti akan melakukan patroli ke lapangan, untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah hukumnya 

    "Kalau ada melanggar protokol kesehatan, kita akan tegakkan peraturan daerah yang ada, dan panitia penyelenggara untuk mempertanggungjawabkan," jelasnya. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemkab Siak Tidak Gelar Shalat Eid di Masjid dan di Lapangan, Masyarakat Diimbau Ibadah di Rumah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar