Enam Posko Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan Riau, Catat Tempatnya

Daftar Isi

    Polisi memeriksa kendaraan di posko penyekatan larangan mudik lebaran 2020 yang lalu di Kabupaten Kampar.

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Perbatasan Riau-Sumbar, Riau-Sumut dan Riau-Jambi adalah titik-titik strategis yang akan dibangun posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021. 

    "Rencannya posko penyekatan mudik ada enam titik, diantaranya perbatasan Riau-Sumut ada dua titik di Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Kemudian perbatasan Riau-Sumbar tiga titik di Kampar, Rokan Hulu dan Kuansing. Lalu perbatasan Riau-Jambi di Indragiri Hilir," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Hadi Penandio, Senin (26/4/2021) di Pekanbaru. 

    Dikatakan Hadi, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Polda Riau dan Dinas Perhubungan Riau, rencananya enam posko penyekatan itu digabungkan atau melekat dengan Pos PAM Ketupat. 

    "Kalau digabung lebih efesien dan efektif. Namun untuk posisi poskonya kita menunggu dari Polda Riau. Ketika sudah ditetapkan nanti kita memperkuat personel di situ. Karena di Pos PAM Ketupat biasanya ada personel TNI/Polri, Dishub, Satpol PP Provinsi Riau dan kabupaten/kota," jelasnya. 

    Lebih lanjut Hadi menyampaikan, posko penyekatan mudik lebaran di perbatasan provinsi akan mulai diaktifkan pada 6 Mei medatang. 

    "Sesuai edaran posko itu diaktifkan 6 Mei nanti. Tapi berdasarkan informasi sekarang pihak TNI/Polri sudah melakukan pengetatan di perbatasan, karena sesuai adendum pengetatan dilakukan mulai 22 April sampai 24 Mei. Namun untuk posko penyekatan akan dimulai tanggal 6 Mei," jelasnya.

    Pemerintah sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.

    Ketentuan larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

    PM ini berlaku sama, mulai 6-17 Mei 2021, juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran.(rie/mcr)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Enam Posko Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan Riau, Catat Tempatnya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar