Pihak Korban Tewas Lion Air Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Daftar Isi

    Foto: Puing Lion Air JT 610 yang jatuh (dok. Basarnas)

    LancangKuning.Com - Pesawat Lion Air jatuh di laut utara Karawang, Jawa Barat. Perusahaan asuransi sosial milik negara, Jasa Raharja, siap menyantuni pihak korban pesawat bernomor penerbangan JT 610 itu.

    "Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK Nomor 15 Tahun 2017, kepada korban meninggal dunia, Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (29/10/2018).

    Jasa Raharja juga menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan itu. Mereka menjamin seluruh penumpang Lion Air itu terjamin oleh perlindungan Jasa Raharja.

    Dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta," kata Budi.

    Jasa Rahaja telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, dan Kantor Basarda DKI Jakarta.

    Pesawat Lion Air JT 610 itu mengangkut 189 orang, termasuk awak kabin. Pesawat ini lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada pukul 06.20 WIB. Selanjutnya, pesawat itu hilang kontak pukul 06.33 WIB. Sedianya pesawat itu hendak menuju Pangkalpinang. (*)

    Sumber. Detik

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pihak Korban Tewas Lion Air Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar