Kata KPU, Banyaknya Pelanggaran Kampanye karena Peserta Pemilu Tak Taat Aturan

Daftar Isi

     

    Keterangan Gambar: Komisioner KPU ketika diwawancarai awak media

     

    LancangKuning. Com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, banyaknya pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye bukan disebabkan karena kurangnya sosialisasi aturan dari KPU terkait aturan.

    Ia mengklaim, KPU sudah memberikan sosialisasi yang cukup kepada para peserta pemilu terkait aturan kampanye.

    Masih ditemukannya sejumlah pelanggaran aturan karena peserta pemilu memang tidak menaati aturan kampanye.

    "Peraturan KPU tentang kampanye itu kan sudah kami sosialisasikan secara memadai kepada parpol secara berjenjang. Mulai tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota. Jadi bukan masalah sosialisasi yang kurang, tetapi karena peserta pemilunya yang memang melakukan pelanggaran," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).

    Untuk meminimalisasi pelanggaran, Wahyu meminta peserta pemilu untuk tidak hanya fokus pada satu metode kampanye.

    Ia menyebutkan, ada 9 metode yang bisa dimaksimalkan peserta selama masa kampanye.

    Yang paling penting, peserta pemilu dapat memanfaatkan masa kampanye untuk memperbanyak forum-forum dengan para pemilih.

    Misalnya, kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, dan lainnya, yang hingga kini dinilai belum optimal.

    Meski demikian, apa pun metode kampanye yang digunakan, kata Wahyu, peserta harus memerhatikan aturan-aturan yang berlaku.

    "Dalam aturan KPU itu, kami membuka ruang seluas-luasnya kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye, dengan 9 metode," ujar Wahyu.

    Sebelumnya, Bawaslu menemukan 309 dugaan pelanggaran kampanye dalam kurun waktu satu bulan.

    Dari jumlah tersebut, 199 kasus merupakan temuan Bawaslu dan 110 kasus dari laporan masyarakat.

    Jika dilihat dari jenis pelanggaran, jumlah dugaan pelanggaran paling banyak berasal dari pelanggaran administratif sebanyak 128 kasus.

    Selanjutnya, dugaan pelanggaran etik sebanyak 26 kasus, dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) 15 kasus, dugaan pelanggaran pidana 13 kasus, dan dugaan pelanggaran lainnya 35 kasus.

    Sisanya, sebanyak 39 kasus sedang dalam penyelidikan. Sementara, 53 kasus sudah selesai diperiksa dan dinyatakan bukan merupakan pelanggaran kampanye.

    Adapun, dilihat dari subjek yang dilaporkan, jumlah dugaan pelanggaran paling banyak berasal dari peserta pemilu, yaitu sebanyak 134 kasus dan dugaan pelanggaran oleh tim kampanye sebanyak 54 kasus.

    Sementara itu, dugaan pelanggaran kampanye yang berasal dari penyelenggara pemilu tercatat 30 kasus, dari pejabat 30 kasus, dan ASN 15 kasus. (*)

    Sumber.Kompas.Com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kata KPU, Banyaknya Pelanggaran Kampanye karena Peserta Pemilu Tak Taat Aturan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar