Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet

Daftar Isi

    Keterangan Gambar: Logo Bawaslu RI (Net)

    LANCANGKUNING COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait dengan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

    Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bawaslu mengambil kesimpulan bahwa tindakan Ratna Sarumpaet menyebarkan hoaks bukan bagian dari kampanye hitam, sehingga tidak melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    "Itu bukan kampanye. Jadi memang sudah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Kamis (25/10/2018).

    "Artinya peristiwa perbuatan Ratna Sarumpaet itu kemudian juga konpers yang dilakukan oleh tim kampanye 02 itu setelah kami pelajari juga mengaitkan dengan klarifikasi, itu tidak ada, tidak ditemukan pelanggaran pemilu," sambungnya.

    Sebelum mengambil keputusan, Bawaslu memeriksa pihak pelapor, saksi, dan sejumlah bukti. Pemeriksaan juga dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu.

    Ahli yang dimintai pendapat adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Sementara bukti yang diperiksa, merupakan rekaman pernyataan tim kampanye Prabowo-Sandiaga dan Ratna Sarumpaet terkait penyebaran hoaks.

    Meskipun tidak memeriksa pihak terlapor, Ratna Dewi mengatakan, pihaknya tetap dapat mengambil kesimpulan.

    "Sebenarnya tanpa memeriksa terlapor, kami sebenarnya juga sudah bisa mengambil kesimpulan," ujar dia.

    Dengan diambilnya keputusan ini, Bawaslu menyatakan menutup kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet sebagai dugaan dari pelanggaran kampanye yang dilakukan tim kampanye Prabowo-Sandiaga.

    Sebelumnya, Bawaslu menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan Ratna yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.

    Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

    TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.

    Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

    GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

    Tak hanya itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga melaporkan tindakan Ratna ke Bawaslu dengan dugaan kampanye hitam. (*)

    Sumber.Kompas.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar