Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Peristiwa
      • Bisnis
        • Wisata
          • Kesehatan
            • Kampus
              • Info Sawit
                • Info Daerah
                  • Info Riau
                    • Asahan Sumut
                      • Info Inhil
                        • Info Inhu
                          • Pekanbaru
                            • Info Siak
                              • Info Pelelawan
                                • Info Kampar
                                  • Info Kuansing
                                    • Info Bengkalis
                                      • Info Dumai
                                        • Kepulauan Riau
                                          • Pariaman
                                          • Internasional
                                            • Lingkar pena
                                              • Remaja
                                                • Cerpen
                                                  • Puisi
                                                    • Opini
                                                      • Cerbung
                                                      • Index Berita

                                                        Menteri Tjahjo Resmi Teken Surat Larangan Mudik ASN dan Keluarga

                                                        Pemerintah 08 April 2021 Author : Ruzimah


                                                        Foto: Men-PAN RB, Tjahjo Kumolo.

                                                        Lancang Kuning – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian keluar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran 2021. 

                                                        Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

                                                        "Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu, 7 April 2021, dilansir Viva.co.id. 

                                                        Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan atau larangan mudik tersebut. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

                                                        Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

                                                        Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

                                                        ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

                                                        ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian keluar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

                                                        "Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” tulis surat edaran Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

                                                        Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

                                                        Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

                                                        Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

                                                        Keempat, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

                                                        Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

                                                        PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.
                                                         
                                                        "Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi surat tersebut.

                                                        Penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19 sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan.

                                                        SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021. Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M, dan 3T.

                                                        Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Adapun 3T adalah testing, tracing, dan treatment. (LK)


                                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                                        Tag
                                                        Baca Juga
                                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                                        Beri penilaian untuk artikel Menteri Tjahjo Resmi Teken Surat Larangan Mudik ASN dan Keluarga



                                                        Sangat Suka
                                                        0%
                                                        Suka
                                                        0%
                                                        Terinspirasi
                                                        0%
                                                        Tidak Peduli
                                                        0%
                                                        Marah
                                                        0%
                                                        Artikel Terkait
                                                        Ada Larangan Mudik, Kemenhub Buat Aturan Pengendalian Transportasi
                                                        Ada Larangan Mudik, Kemenhub Buat Aturan Pengendalian Transportasi
                                                        Pemerintah04 April 2021
                                                        Mahfud MD Akui Negara Tak Bisa Hukum Warga yang Mudik
                                                        Mahfud MD Akui Negara Tak Bisa Hukum Warga yang Mudik
                                                        Pemerintah28 April 2020
                                                        Gubri Lepas Mudik Bareng Pelindo 2019
                                                        Gubri Lepas Mudik Bareng Pelindo 2019
                                                        Pemerintah30 May 2019
                                                        Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                                        Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                                        Pemerintah26 February 2016
                                                        Jokowi: Mudik dan Pulang Kampung Berbeda, Emang Iya?
                                                        Jokowi: Mudik dan Pulang Kampung Berbeda, Emang Iya?
                                                        Pemerintah30 March 2021

                                                        Tag Populer

                                                        1. Teknologi Terkini
                                                        2. Objek Wisata
                                                        3. Politik Terkini
                                                        4. Kesehatan
                                                        5. Ramadhan
                                                        6. Berita Peristiwa
                                                        7. Masjid Terbaik
                                                        8. Bisnis Terbaru
                                                        9. Pendidikan
                                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                                        Join with us
                                                        News
                                                        • Pedidikan
                                                        • Bisnis
                                                        • Politik
                                                        • Technologi
                                                        • Olahraga
                                                        • Wisata
                                                        • Remaja
                                                        • Budaya
                                                        • Video
                                                        Contact
                                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                                        0761-6704399
                                                        redaksi@lancangkuning.com
                                                        LancangKuning Support
                                                        Subscribe for newsletter

                                                        Enter your email address:

                                                        Delivered by FeedBurner

                                                        © Copyright 2021 by Lancang Kuning Media
                                                        Pedoman Media Siber|Redaksi|Terms of Use