Diperiksa 6 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Soal Utang Rp 400 Juta

Daftar Isi

     

    Keterangan gambar : Ahmad Dhani usai diperiksa Penyidik Polda Jawa Timur (Net) 

    LANCANGKUNING.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan atas dugaaan kasus penipuan dan penggelapan selama kurang lebih 6 jam di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kamis (25/10/2018) kemarin.

    Selama pemeriksaan, dia dicecar sebanyak 75 pertanyaan oleh penyidik.

    Didampingi kuasa hukumnya, pentolan grup Band Dewa 19 itu keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 22.45 WIB.

    "Ada 75 pertanyaan yang diberikan penyidik," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Kristiawanto.

    Pertanyaan penyidik, menurutnya, seputar proses dan kronologi utang piutang kliennya dengan pelapor atas nama Zaini Ilyas warga Sidoarjo Jawa Timur.

    "Dijawab semua dengan baik sama Ahmad Dhani sesuai dengan fakta apa adanya," jelas Kristiawanto.

    Sepanjang pemeriksaan, Ahmad Dhani mengaku diperlakukan dengan baik oleh penyidik.

    Dikasih makan, dikasih minum. Istirahatnya 1 sampai 2 jam," kata suami artis Mulan Jameela itu.

     

    Dia berharap, polisi memandang kasusnya tersebut secara proporsional dan adil.

     

    "Karena menurut saya pribadi, kasus ini tidak ada unsur pidananya. Itu pendapat saya pribadi lho," jelas Dhani.

     

    Ahmad Dhani dilaporkan oleh seseorang bernama Zaini Ilyas, warga Sidoarjo, Jawa Timur, karena dianggap tidak melakukan kewajiban membayar sisa utang sebesar Rp 200 juta.


    Utang piutang tersebut terjadi pada 2016 lalu. Saat itu, Dhani meminjam uang sebesar Rp 400 juta untuk keperluan investasi properti di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dengan perantara Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. (*)

    Sumber. kompas.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Diperiksa 6 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Soal Utang Rp 400 Juta
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar