Macam-Macam Hak Atas Kekayaan Intelektual

Daftar Isi

    LancangKuning - Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sebenarnya merupakan terjemahan dari bahasa inggris Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang memiliki hubungan dengan hak asasi manusia.

    Hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan atau hukum yang berlaku kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Intinya, HaKI adalah hak untuk menikmati keuntungan ekonomis yang didapat dari hasil kreativitas intelektual. Objek yang diatur HaKI adalah semua hasil karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia.

    Tujuan HaKI adalah untuk mencegah kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, meningkatkan daya persaingan dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, dan menjadi bahan pertimbangan dalam strategi penelitian, usaha, dan industri.

    Macam-macam jenis hak atas kekayaan intelektual

    Hak Cipta

    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta suatu karya untuk mengumumkan atau memperbanyak karyanya, dan termasuk karya dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

    Hak cipta hanya diberikan secara khusus kepada pencipta, yaitu seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atas inspirasinya menciptakan suatu karya yang berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

    Hak Kekayaan Industri yang Meliputi

    • Paten

    Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada inventor (penemu) atas invention (hasil penemuan) di bidang teknologi, yang penemuannya bermanfaat bagi ekonomi negara, dan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

    Paten hanya diberikan negara kepada seseorang yang telah menemukan penemuan atau terobosan baru di bidang teknologi. Pengertian penemuan adalah suatu aktivitas pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses dan produksi.

    • Merek

    Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan suatu produk tertentu dengan produk lainnya dengan tujuan memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

    Hak merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

    • Desain Industri

    Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk dua atau tiga dimensi, dimana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan barang) telah disempurnakan dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, dll.

    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) adalah sebuah kreasi berupa karya tiga dimensi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, atau secara sederhana dapat diartikan sebagai sebuah rangkaian yang terdiri dari beberapa komponen yang memiliki fungsi berbeda dan menciptakan fungsi baru.

    • Rahasia Dagang

    Rahasia Dagang adalah informasi, formula, praktik, proses, dan desain yang memiliki manfaat ekonomis bagi pemiliknya dan tidak diketahui secara umum, dan pemiliknya mengambil langkah untuk merahasiakannya. Pemilik rahasia dagang dapat memberi lisensi atau izin kepada pihak lain untuk menikmati manfaat ekonomis dari rahasia dagang.

    • Indikasi Geografis

    Indikasi geografis adalah tanda yang terdapat dalam sebuah barang yang menunjukkan daerah asal barang tersebut. Tanda tersebut berasal dari faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, ciri khusus, dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi geografis memiliki empat unsur penting, yaitu nama, produk, asal geografis, dan reputasi atau unsur lainnya.(Syahdan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Macam-Macam Hak Atas Kekayaan Intelektual
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar