Satgas Polda Metro Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah

Daftar Isi


    Foto: Dian korban mafia tanah bersama pengacaranya di Polda Metro Jaya. (VIVA/Foe Peace Simbolon)
     

    Lancang Kuning – Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Metro Jaya, kembali menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus tanah. Setelah sebelumnya, seorang ibu bernama Dian Rahmiani, membuat laporan kasus mafia tanah.

    Satgas yang dibentuk era kepemimpinan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran tersebut, terus bergerak menindaklanjuti aduan warga yang jadi korban mafia.

    Dian Rahmiani bersama dengan pengacaranya hari ini, Senin 22 Maret 2021 kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Dian, Hartanto menyebut kedatangan mereka karena mendapat pemberitahuan dari penyidik soal adanya penetapan tersangka.

    "Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Sudah menetapkan empat tersangka," ujar Hartanto di Markas Polda Metro Jaya, Senin 22 Maret 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Keempat tersangka tersebut adalah CK, KY, HN, dan GS. Sejatinya, dalam laporan yang dibuat ada lima orang terlapor. Tapi, satu terlapor, yaitu MAR masih didalami keterlibatan dalam sindikat tersebut oleh penyidik. Statusnya hingga kini masih saksi.

    "Kami berharap semuanya bisa dijerat sesuai dengan laporan klien kami," lanjutnya.

    Dia menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. Namun, terkait peran-perannya apa saja, Hartanto meminta agar polisi saja yang menjelaskan. Sebab, dia merasa tidak berwenang akan hal itu. Dia hanya menyebut profesi keempatnya rata-rata pengusaha. 

    "(Perannya), ada yang mengaku sebagai pembeli, ada mengaku sebagai broker. Mereka masing-masing berbagi peran," katanya lagi.

    Sebelumnya diberitakan, seorang ibu bernama Dian Rahmiani mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengadukan bahwa dirinya jadi korban mafia tanah. Dian didampingi pengacaranya saat mendatangi Polda Metro Jaya.

    "Hari ini kami datang ke Polda untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, mutlak korban mafia tanah yang benar-benar ada di Jakarta dan kami bersyukur laporannya ditanggapi dengan baik. Ini bukti yang ditanggapi hasilnya," kata pengacara Dian yakni Hartanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu 24 Februari 2021.

    Dia menjelaskan, kliennya jadi korban mafia tanah di Jakarta pada bulan Januari 2017 silam. Kliennya memang bermaksud menjual tanah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat seharga Rp180 miliar. Lantas kliennya didatangi oleh seseorang berinisial HK dan GS. Keduanya mengaku berniat membeli tanah dengan cara dicicil dua kali.

    Dian lantas sepakat menjual tanah warisannya pada 8 Maret 2017. Kliennya itu diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas, yang mana hadir tangan kanan MAR, yaitu HK dan KY.

    "Di situ, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank BCA sebesar Rp171 miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," kata dia. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Satgas Polda Metro Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar