Tagihan Ratusan Juta Retribusi Parkir dari PT Datama Mulai Ditagih

Daftar Isi


    Foto: Parkir mobil di Pekanbaru

    Lancang Kuning,PEKANBARU -Tagihan ratusan juta ratusan retribusi dari PT Datama mulai ditagih Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

    Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, penagihan telah disampaikan pihaknya seiring berakhirnya kerjasama pengelolaan parkir dengan PT. Datama terhitung 12 Maret 2021.

    "Kita sudah surati mereka dan kita kasih waktu untuk menyelesaikan pembayaran. Waktu ini memang belum dibatasi, tapi kita minta sesegera mungkin dibayarkan," ucapnya, Sabtu (13/3/2021).

    Disampaikan Yuliarso, tagihan retribusi ratusan juta itu terhitung sejak 1 Januari hingga 11 Maret 2021. Yang mana sesuai kesepakatan kerjasama, PT. Datama wajib menyetorkan retribusi parkir ke pemerintah kota sebesar Rp29 juta lebih per hari.

    "Jadi sesuai kerjasama, mereka wajib memberikan setoran kepada kita sebesar Rp29 juta lebih per hari," ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, Dishub Kota Pekanbaru resmi memutuskan kerjasama dengan PT. Datama terhitung 12 Maret 2021. 

    Dengan pemutusan kerjasama tersebut, maka pengelolaan parkir di seluruh wilayah dalam kota kembali menjadi tanggung jawab Dishub Kota Pekanbaru. (rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tagihan Ratusan Juta Retribusi Parkir dari PT Datama Mulai Ditagih
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait