Kapolres Dilaporkan ke Propam, Sempat Raih Penghargaan

Daftar Isi


    Foto: Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata. (VIVA/Lucky Aditya)

     


    Lancang Kuning –  Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melaporkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Mereka melaporkan Kombes Leonardus atas ujaran yang diduga bernuansa rasis kepada mahasiswa Papua.

    Baca Juga: Sambangi Ponpes Muallimin Bangkinang, Bupati Kampar Apresiasi Kemajuan Pendidikan oleh Muhammadiyah

    Pengacara AMP, Michael Himan mengatakan, Kombes Leonardus diduga mengeluarkan instruksi pernyataan yang sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Kota Malang, Jawa Timur.

    “Atas dasar itu, kami perwakilan dari mahasiswa Papua datang untuk melaporkan terkait ujaran rasis tersebut,” kata Michael di Bareskrim pada Jumat, 12 Maret 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id


    Menurut dia, pernyataan Kombes Leonardus sangat memukul perasaan mahasiswa Papua. Harusnya kata dia, Kombes Leonardus mengedepankan hak asasi manusia dan memberikan pelayanan ketertiban saat demonstrasi berlangsung.

    Baca Juga: Tinjau Persiapan Pelaksanaan MTQ Ke-51, Pembukaan dan Perlombaan Gunakan Prokes Covid-19 dengan Ketat

    “Ujaran rasis yang diucapkan Kapolres yang pertama 'tembak, tembak saja, darah mahasiswa itu halal’. Ini kan sangat sangat tidak boleh, sebenarnya seorang pemimpin mengeluarkan bahasa demikian,” ujarnya.

    Karena, kata dia, dikhawatirkan pernyataan Kapolresta Malang Kota bisa merembes seperti kejadian di Surabaya pada 2019. Sebab, peristiwa di Surabaya juga dipicu oleh pernyataan aparat kepolisian yang menyulut emosi mahasiswa Papua.

    Baca Juga: Jumat Berkah, Polres Inhil Bagikan Nasi Kotak kepada Tukang Becak dan Ojek

    “Ini kami khawatirkan dari setiap media sosial itu sudah sangat viral, dan tanggapan dari WhatsApp group itu ini harus dilaporkan kalau tidak ini akan merembes di Papua. Orang yang tidak tau apa-apa bisa kena juga di sana atas sikap arogansi seorang Kapolres,” kata dia.

    Maka dari itu, ia meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindaklanjuti kasus ini supaya Kapolres Malang bisa mempertanggungjawabkan ucapan tersebut.

    “Ya mohon maaf dan bisa dipecat dari jabatan Kapolres tersebut,” katanya.

    Pengaduan ke Divisi Propam Polri diterima dengan surat pengaduan propam (SPSP2) nomor: SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan. Kombes Leonardus diduga melakukan ujaran rasis dan diskriminatif terhadap beberapa mahasiswa Papua di Malang, Jawa Timur.

    Sementara itu diketahui bahwa Polresta Malang Kota pernah diganjar penghargaan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo sebelumnya yang memberikan penghargaan terhadap 12 kepolisian resor (Polres) di wilayah Indonesia.

    Satuan kerja Polri yang diberi penghargaan yaitu Polresta Pekanbaru, Polresta Palembang, Polresta Bandung, Polresta Cirebon, Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres Malang Kota, Polres Banyuwangi, Polres Kulonprogo, dan Polres Sleman.

    “Saya sangat apresiasi terhadap upaya dan inovasi yang telah dilakukan 12 Satker Polri, yang dapat kategori pelayanan prima dengan predikat A,” kata Sigit di Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kapolres Dilaporkan ke Propam, Sempat Raih Penghargaan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar