Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Jalin Kerjasama Dengan Fakultas Ilmu Budaya Unilak

Daftar Isi


    Foto: MCR 
     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Dinas Kebudayaan (Disbud) provinsi Riau melakukan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning (FIB Unilak). Perjanjian tersebut dilaksakan di panggung terbuka Bustaman Halimi, Disbud provinsi Riau. 

    Penandatanganan kerjasama Disbud provinsi Riau dengan FIB Unilak dilakukan pada Senin (8/3/2021). Dalam rangka menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penguatan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. 

    Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen, kepada mediacenter.riau.go.id, Rabu (10/3/2021) malam, melalui keterangan resminya mengungkapkan terima kasih kepada FIB Unilak yang telah menyatakan diri siap sedia berperan serta dalam pemajuan kebudayaan. 

    "Tentunya hal ini kami harapkan. Peran serta semua pihak dalam mewujudkan pemajuan kebudayaan," jelas Yose, dikutip dari mediacenterriau. 

    Yose menambahkan, dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan nomor 5 tahun 2017 tersebut, terdapat 10 objek utama. Di antara adalah, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

    "Dari 10 objek tersebut, selama ini telah dihimpun dan dilakukan oleh FIB Unilak. Baik kajian maupun eksekusi lapangan. Kami akui pula bahwa beberapa tahun belakangan kami terbantu atas kajian di FIB Unilak dalam pengusulan WBTb setiap tahunnya," ungkap Yose.

    Lebih lanjut Yose mengharapkan, dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan kemajuan kebudayaan Melayu Riau. Peran serta Dinas Kebudayaan di kabupaten/kota juga diharapkan memberi laluan kepada mahasiswa tempatan yang berkuliah di FIB Unilak untuk melakukan penyusunan tugas akhir.

    "Dinas Kebudayaan di kabupaten/kota dalam lingkup Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tidak perlu pusing lagi untuk mencari bahan kajian dalam pengusulan WBTb tiap tahunnya. Berikan saja laluan dan fasilitas mahasiswa dari daerah asal masing-masing yang berkuliah di FIB Unilak dalam menyusun skripsi. Temukan mereka dengan maestro-maestro di daerah. Nanti hasil skripsinya dapat diinventarisasi dinas kabupaten/ kota dan diusulkan setiap tahunnya," tandas Yose.

    Sementara itu, Dekan FIB Unilak, M. Kafrawi, S.S, M.Sn menjelaskan, FIB Unilak merupakan fakultas budaya satu-satunya di Riau. Sebagai intansi pendidikan di bidang budaya, sudah menjadi tanggung jawab fakultas yang memiliki empat prodi tersebut.

    "Perhatian pemerintah terhadap kebudayaan  telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2017. Tentu untuk mewujudkannya memerlukan peran serta berbagai instansi dan kalangan. Termasuk FIB Unilak sebagai fakultas budaya satu-satunya di Riau," ujar Kafrawi.

    Kafrawi menambahkan, salah satu bentuk perhatian terhadap pemajuan kebudayaan adalah tentang penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) setiap tahunnya. Dalam pengusulan WBTb tersebut memerlukan bahan-bahan kajian.

    "FIB Unilak telah dan siap menghimpun bahan-bahan kajian budaya. Baik dari mahasiswa-mahasiswa maupun dosen," pungkas Kafrawi. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Jalin Kerjasama Dengan Fakultas Ilmu Budaya Unilak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar