Daftar Isi
Foto: Istimewa
Lancang Kuning, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik tahun 2020 lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan secara langsung untuk instansi pemerintah yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima, pada Selasa (09/03). Penghargaan ini diberikan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dari hasil evaluasi tersebut, Provinsi Riau termasuk yang menerima penghargaan selain DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dimana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau dinilai memiliki pelayanan ynag sangat prima, dan mampu meningkatkan investasi selama pendemi Covid 19 melanda.
"Alhamdulillah dengan didapatnya penghargaan ini kita berharap kedepan lebih bisa lagi bekerja dengan baik , terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat," ujarH Helmi D selaku kepala DPMPTSP Riau.
Dikatakan H Helmi D, ada enam entotas pelayanan yang dinilai, yaitu kebijakan pelayanan, pfesionalismen SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.
"Selama pandemi civid 19, kami melakukan perizinan on line dengan nama SI KETAN atau aplikasi loket perizinan virtual melengkapi 17 inovasi sebelumnya. Disamping kita mampu menjadi provinsi dengan raihan terbesar investasi diluar pulau jawa," ujar Helmi D.
Dari aspek pelayanan DPMPTSP Riau juga mampu memperoleh penilai prima. Reward ini diharapkan mampu menjadi motivasi bagi segenap staf di lingkungan DPMPTSP Riau lebih neningkatkan kinerja pada masa2 yang akan datang.
"Kami berterima banyak kepada pak Guberbur yang selalu memantau dan memberikan arahan serta pencerahan untuk perbaikan DPMPTSP Provibsi Riau," sebutnya.
Sementara itu Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan sebanyak 54 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) di kementerian dan lembaga yang dievaluasi pada tahun 2020. Sementara di tingkat provinsi sebanyak 33 UPP dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 221 UPP.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020, sebanyak enam menteri/pimpinan lembaga dan empat kepala daerah mendapatkan predikat sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Prima. Sedangkan sebanyak 31 UPP di tingkat kementerian, lembaga dan pemda akan mendapatkan predikat pelayanan prima.
Pada kesempatan ini, juga dilakukan pemberian penghargaan pada kementerian/lembaga sebagai role model penerapan sarana prasarana pelayanan publik kaum rentan. Monitoring dan evaluasi untuk sarpras kaum rentan baru pertama kali dilaksanakan pada tahun 2020.
Pelaksanaan evaluasi tahun 2020 berbeda dari tahun sebelumnya. Evaluasi ditingkat pemerintah daerah tidak dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan pertimbangan agar dapat lebih fokus terhadap penanganan pandemi. Pada pemerintah provinsi, evaluasi hanya dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sedangkan pada pemerintah kabupaten/kota, evaluasi hanya dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP.
Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.(LK/Rls)
Komentar