Daftar Isi
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Lancang Kuning – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menjawab kritik bahkan disebutnya nyinyiran dari sekelompok masyarakat terkait penetapan tersangka terhadap 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang juga pengawal Habib Rizieq yang telah tewas.
Menurut Mahfud, polemik itu perlu dijelaskan secara jernih. Sebab, penetapan tersangka hanya demi mengikuti proses hukum dan tak lama status enam tersangka gugur kemudian.
"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyiyir gitu. Kenapa orang mati kok dijadikan tersangka. 6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id
Mahfud bilang, proses hukum itu, polisi hanya menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM. Laporan itu, mengenai sekelompok orang anggota FPI yang memancing aparat untuk bertindak dengan membawa senjata.
Proses hukum, lanjut dia, dicari lah siapa pelaku dari aparat hukum saat saling serang itu terjadi. Belakangan, kata Mahfud, polisi juga sudah merilis 3 anggota polisi yang telah dimintai keterangannya dan telah dibebastugaskan.
"Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru enam orang itu diumumkan oleh polisi perkaranya gugur. Dalam bahasa yang sering umum disebut SP3. Tapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan Undang - Undang bahwa tersangka yang sudah meninggal, perkaranya gugur. Cukup, selesai," kata Mahfud.
Soal siapa pelaku dan lengkapnya kejadian di Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu, ia meminta semua pihak termasuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengikuti proses persidangan dimulai. TP3 yang juga di dalamnya Amien Rais dan Marwan Batubara, juga dipersilakan menyiapkan bukti dan data manakala dituduhkan telah terjadi pelanggaran HAM berat.
Pemerintah, klaim Mahfud, terbuka atas pengungkapan kasus ini. Sejak awal pun didesak membentuk TGPF, pemerintah tidak persoalkan, malah sempat dikritik dan dikhawtirkan takut diisi oleh orang - orang tertentu. Apakah ke depan, tim gabungan pencari fakta diisi orang independen di bawah langsung oleh Komnas HAM, Mahfud juga bilang, pemerintah tidak persoalkan dan mempersilakan.
"Kita buka di Pengadilan. Nah kita minta TP3 atau siapa pun yang punya bukti - bukti lain, kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan melalui Komnas HAM, kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana," ujarnya. (LK)
Komentar